Mengaku Sudah 6 Kali, Satu Dari Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Unit Reskrim Polsek Asemrowo Surabaya

Mengaku Sudah 6 Kali, Satu Dari Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Unit Reskrim Polsek Asemrowo Surabaya

Panjinusantara.com Surabaya – Satu dari dua pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) dibekuk Tim Zredex Unit Reskrim Polsek Asemrowo Surabaya, pada hari Rabu, 02 November 2022. Ia mengaku sudah 6 kali melakukan aksinya.

Perlu diketahui, pelaku berinisial F (19) ini tinggal di Bantaran Sungai Jembatan Merah Surabaya, dan kesehariannya ia bekerja sebagai tukang parkir di wilayah Jembatan Merah, Surabaya.

Bacaan Lainnya

Pada saat Konferensi pers, pelaku di wawancarai oleh awak media. Ia mengaku, melakukan aksi pencurian sepeda sebanyak 6 kali, 4 kali diwilayah Polrestabes Surabaya dan 2 kali diwilayah Polsek Asemrowo Surabaya.

Kemudian pelaku juga mengakui, dalam menjalankan aksinya terkadang sebagai eksekutor, dan hasilnya digunakan untuk pesta miras di Cafe Alcatraz, samping Mall Jembatan Merah Surabaya.

Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan, saat gelar konferensi pers mengatakan, “Pelaku pencuri ini cukup bijak dalam kesehariannya, uang hasil mencuri sepeda motor untuk pesta bersama teman-temannya. Sedangkan uang hasil kerja parkir, diberikan ibunya yang tinggal di Bantaran Sungai Jembatan Merah Surabaya,” ucapnya, Senin (07/11/2022) pagi.

Lanjut Kapolsek Kompol Hari, pengungkapan berhasil dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan, dan mendapat informasi. Bahwa pelaku pencurian sepeda motor tersebut berada di Tambak Dalam, pada bulan Agustus 2022 lalu. Saat itu, pelaku sedang markir di wilayah Jembatan Merah Surabaya.

“Setelah mendapat informasi, petugas Tim Zredex Unit Reskrim Polsek Asemrowo langsung mendatangi lokasi dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan,” terangnya.

Kepada petugas, sambungnya, pelaku melakukan aksinya bersama temannya berinisial MS yang saat ini sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan menambahkan, “Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian sebesar Rp.18.000.000 (delapan belas juta rupiah),” tuturnya.

Dari hasil penangkapan terhadap pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa, 1 lembar STNK sepeda motor Honda Beat L-6623-TV dan 1 lembar STNK sepeda motor Honda dengan Nopol L-6780-ID.

“Berdasarkan bukti-bukti yang ada, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian disertai pemberatan,” pungkasnya.@Roh

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *