Akankah Hakim Vonis Bebas Terdakwa Indro Prayitno

Akankah Hakim Vonis Bebas Terdakwa Indro Prayitno

Panjinusantara.com Surabaya, Sidang perkara Nomor 1809/Pid.B/2022/PN SBY dengan terdakwa Indro Prayitno yang digelar diruang sidang Kartika 2 Pengadilan Negeri Surabaya yang Ketuai oleh Majelis Hakim Widiarso, dengan dua orang hakim anggota yaitu Hakim anggota Gunawan Tri Budiono dan Hakim anggota Ari Widodo. Adapun sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) ada tiga orang yang kesemuanya dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur ( KAJATI JATIM ) diantaranya yaitu Jaksa Sabetania R. Paembonan, SH.MH ,Jaksa Rista Erna Soelistiowati, SH. dan Jaksa Ribut S, Dari.

Sidang lanjutan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan nomor perkara 1809/Pid.B/2022/PN.SBY, kali ini beragendakan pembacaan tuntutan, adapun surat tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur ( KAJATI JATIM ). Kamis,03/11/2022

Bacaan Lainnya

Sidang dugaan tindak pidana penipuan dan pengelapan ini selalu berpindah-pindah  tempat ruang sidang dan akhirnya Komisaris Utama PT. Sumber Baramas Energi (SBE) Indro Prajitno sebagai terdakwa, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya diruang Kartika 2, kamis 03-11-2022. Dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) “Menjatuhkan pidana terdahap terdakwa Indro Prajitno 4 tahun penjara dikurangi masa tahanan dan agar terdakwa tetap ditahan,” ujar Jaksa Sabetania

Jaksa Penuntut Umum juga membacakan Surat Pernyataan pengakuan bersalah yang ditandatangi oleh Indro Prajitno dan  surat itupun dibawa oleh Alexanderia. Pertanggal 20 Agustus 2022

Adapun kronologis terjadinya perkara diduga penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Indro Prajitno selaku Komisaris Utama dan salah satu pemegang di PT. Sumber Bramas Energi (PT. SBE) yang bergerak di bidang pertambangan dan batu bara mendapatkan kontrak jual beli batubara dengan PT. PLNBB (PT. PLN Batu Bara), untuk merealisasikan pekerjaan tersebut membutuhkan pemodal/investor untuk pembelian Batu Bara yang akan disuplai ke PT. PLNBB.

Selanjutnya Dewi Ratnaning Winastuti sebagai karyawan PT. Sumber Bramas Energi (PT. SBE) menghubungi korban Alexandria dengàn tujuan akan dikenalkan dengan Terdakwa dan berlanjut dengan pertemuan. Dalam pertemuan tersebut menjelaskan jika PT. Sumber Bramas Energi (PT. SBE) memperoleh kontrak kerja sama dengan PT. PLNBB sebagai penyuplai batu bara dan korban mendapat keuntungan sebesar Rp. 49.000 per ton dari batu bara yang akan dikirim ke PT. PLNBB.

Adapun sesuai permintaa Indro Prajitno korban Alexandria selama periode bulan Juli 2019 sampai dengan Agustus 2019 telah melakukan pembayaran atas segala sesuatu yang timbul dalam pembelian dan pengiriman Batu Bara ke PT. PLN BB sebesar Rp. 17.145.458.936. Dan untuk lebih meyakinkan korban terdakwa Indro Prajitno pada tanggal 9 Oktober 2019, membuatkan Draf Risalah Rapat Umum Pemegang Saham PT. Sumber Baramas Energi mengenai pemberian 40% saham. Yang sebenarnya tidak dilakukan Rapat Umum Pemegang Saham.

Kemudian terdakwa Indro Prajitno telah memberikan hak Alexandria selaku korban berupa modal disertai keuntungan penjualan Tahap I dan Tahap II, namun hal ini dilakukan agar korban mau melanjutkan pembayaran Batu Bara untuk tahap berikutnya yakni tahap III dan tahap IV.

Saat dilakukan pembayaran melalui cek senilai Rp 6.136.200.000 dan Rp 4.156.600.000 sebagai pengganti atas pengembalian modal dan keuntungan, ternyata saat dicairkan ditolak oleh bank, karenakan dana pada rekening tidak mencukupi ( kosong ). Akibat perbuatan terdakwa, korban Alexandria merugi Rp 9.195.845.872.

Setelah selesai sidang Asminati kuasa hukum terdakwa Indri Prajitno menjelaskan “akan melakukan pembelaan karena disini tidak bisa membuktikan prihal cek kosong tersebut, cek di kuasahi oleh pelapor mana bisa membuktikan cek itu ada atau gak ada duwitnya,” jelasnya ke wartawan

Dilain tempat seusai Sidang menurut Alexandria IG alias Thian Hok “ada pihak yang berusaha untuk menggabungkan antara utang piutang dengan kasus cek kosong yang notabene kedua masalah tersebut adalah perkara yang berbeda,”Yang disidang ini cek bodong, bukan utang piutang,”jelas Alexeandria ke wartawan.

Masih menurut Alexanderia berharap Integritas dan independensi Hakim dan aparat penegak Hukum harus jeli di dalam khasus Indro Prajitno, terdakwa yang terjerat perkara cek bodong ini

“Jaksa sudah memberikan tuntutan maximal empat (4) tahun penjara. Akankah Hakim tak berkiblat berani membebaskan terdakwa seperti sesumbarnya di awal persidangan,” Tutur Alexanderia.

“Semoga Hakim mengutamakan integritas sekaligus menjunjung tinggi MARWA dan Martabat Hakim”, tambah Alexanderia.@Rm

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *