Panjinusantara.com Mojokerto || Kalapas Mojokerto Gagalkan Penyelundupan Narkoba yang dilempar melalui luar tembok keliling. Kejadiannya berawal pada hari ini Sabtu 10 Desember 2022 sekira Pukul 09.00 WIB Ka KPLP mendapat informasi adanya dugaan penyelundupan narkoba yang ditempatkan seseorang dari luar tembok Lapas melalui genteng / atap masjid.
Dari sumber terpercaya di informasikan bahwa Ka KPLP melaporkan kepada Kalapas dan selanjutnya ia diperintahkan untuk melakukan pengungkapan dugaan penyelundupan tersebut.
Dalam penelusuran awal terhadap 2 orang pekerja berstatus warga binaan pemasyarakatan (WBP) meminta izin untuk melakukan pembersihan tandon masjid yang berada di atap masjid, kemudian Ka KPLP memerintahkan 1 orang anggota jaga untuk mengawal WBP dan Staf KPLP memantau melalui CCTV serta seluruh petugas jaga disebar pada titik rawan untuk menghindari terjadinya penghilangan barang bukti.
Saat itu juga dilakukan pemantauan dari CCTV terdapat WBP a/n Syahruni yang berada di atas masjid mengambil barang berupa 1 kresek yang dicurigai barang yang akan diselundupkan, kemudian diletakkan di saku.
Setelah WBP Syahruni turun dari atap, Ka KPLP beserta staff melakukan penggeledahan pada WBP dan di temukan 1 kresek warna hitam yang di kantongi WBP tersebut, dan melaporkannya kepada Kalapas.
Begitu bungkusan tersebut dibuka dan ditemukan 100 gram diduga sabu yang dimasukkan dalam bungkus snack kemudian di lakban hitam dan di masukkan dalam popok bayi, sehingga giat tersebut dilakukan dengan beberapa saksi dan di dokumentasikan berupa video.
Adanya temuan tersebut, Kalapas Dedy Cahyadi berkoordinasi dengan Kasat Narkoba Polres Mojokerto Kota untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Dengan sigap Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Mojokerto Kota mendatangi Lapas dan melakukan investigasi lebih lanjut terhadap tersangka.
Setelah dilakukan pengungkapan penyelundupan diduga narkoba jenis sabu yang dilakukan WBP Syahruni, dan diketahui pemilik barang tersebut adalah 1 WBP a/n Sugeng Slamet alias Kepet, setelah itu dilakukan serah terima barang bukti berupa 1 buah handphone dan 100 gram diduga sabu kepada tim Satuan Reserse Narkoba Polres untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.@Ana