Mojokerto, www.panjinusantara.net – Hari ini, Lapas Mojokerto bersama Tim Panitia Pengawasan Daerah (Panwasda) Kanwil Kemenkumham Jatim melaksanakan monitoring dan evaluasi bantuan hukum dan Organisasi bantuan hukum terakreditasi dan terverifikasi, kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Mojokerto, Selasa (07/02/2023).
Kepala Lapas Kelas IIB Mojokerto, Dedy Cahyadi, bersama Kasi Binadik, Bayu Novianto, menyambut kehadiran Tim Panitia Pengawas Daerah (Panwasda) yang dipimpin oleh Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan hukum dan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum, Bapak Gatot Suharto.
Adapun tujuan monitoring dan evaluasi ini, adalah untuk menilai pendampingan yang dilakukan oleh Organisai bantuan hukum terkait kesesuaian pelaksanaan tersebut dengan Undang-undang No. 16 Tahun 2011. Monitoring dan evaluasi tersebut dilaksanakan, melalui wawancara langsung dengan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Mojokerto.
Bantuan Hukum sendiri merupakan jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum, sesuai Undang-undang No. 16 Tahun 2012 tentang Bantuan Hukum.
Oleh karenanya, kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur melalui Tim Panwasda, melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kinerja pemberi bantuan hukum atau Organisasi bantuan hukum yang ada di wilayah Provinsi Jawa Timur, salah satunya di Lapas Kelas IIB Mojokerto.
Monitoring dan evaluasi tersebut dilaksanakan melalui wawancara langsung dengan penerima bantuan hukum atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang didampingi oleh Organisasi Bantuan Hukum.
Hasil dari kegiatan hari ini, lebih lanjut akan dijadikan bahan Rapat Kinerja Organisasi Bantuan Hukum kepada Panitia Pengawas Pusat.(Ana)