Surabaya, Panjinusantara.com – Satuan Reskoba Polrestabes Surabaya, berhasil ungkap penangkapan seorang pria berinisial AS (42 tahun) warga Perum Tri Dasa Windu Wadungasri, Kecamatan Buduran, Sidoarjo, atas dugaan memiliki barang haram Narkotika jenis sabu-sabu.
Diduga tersangka AS, kesehariannya bekerja sebagai jasa servis AC. Ia diringkus Satuan Reskoba Polrestabes Surabaya ditempat kontraan yang beralamat dijalan Barata Jaya, kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, Senin (23-01-2023) sekitar pukul 02.00 Wib.
Menurut Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri menerangkan, tersangka merupakan target operasi (TO) terkait pelaku peredaran narkoba jenis sabu-sabu diwilayah Surabaya.
“Dengan adanya infomasi, tim kami langsung mengelandang AS yang saat itu posisi ada dikontraannya. ” tetang AKBP Daniel Marunduri Selasa (14/02/2023) kepada Media ini.
Lebih lanjut Daniel Kasat Reskoba, “menurut pengakuan dari tersangka AS barang haram tersebut didapat dari seseorang di daerah Jalan Kunti, Surabaya, dengan cara membeli dan dijual lagi,” tambahnya AKBP Daniel Marunduri.
Dari alhasil yang kita amankan berupa barang bukti sabu-sabu dalam kemasan siap diedarkan sebanyak 20 poket dengan berat keseluruhan 5,45 gram dan juga alat komunikasi Handphone. Tersangka kita jerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.@RN