Aduan Masyarakat, Satreskrim Polres Jombang, Gerebek Judi Sambung Ayam dan Menangkap Dua Pelaku

Aduan Masyarakat, Satreskrim Polres Jombang, Gerebek Judi Sambung Ayam dan Menangkap Dua Pelaku

Jombang, www.panjinusantara.com – Menindaklanjuti aduan dari masyarakat. Satreskrim Polres Jombang, melakukan penggerebekan perjudian sabung ayam di area perkebunan, di Dusun Sumbersono, Desa Bugasur Kedaleman, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang.

Bacaan Lainnya

Meski para penjudi sempat kocar kacir saat mengetahui polisi datang. Namun dalam operasi penggerebekan itu, petugas berhasil menangkap dua orang yang ada di lokasi kejadian perkara.

Yakni pria berinisial Mar (51) warga Desa Bugasur Kedaleman, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, selaku Penyelenggara dan AS (46) warga Desa blimbing, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, sebagai penombok.

Kasatreskrim Polres Jombang Aldo Febrianto, membenarkan penangkapan terhadap dua penjudi sabung ayam di Bugasur Kedaleman tersebut. Ia menyebut, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Tersangka / Terlapor melakukan Judi Sabung ayam dengan menggunakan taruhan uang tanpa ijin,” kata Aldo Selasa (28/2/2023).

Ia mengatakan dalam operasi tersebut, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 2 ekor ayam aduan, 2 buah kleber, 1 buah ember besar warna hitam.

Kemudian 4 buah bambu, 1 timba warna biru, 2 spon, 2 buah buku rekapan taruhan, 1 buah spindol warna merah, dan uang tunai Rp 550.000,- yang diduga digunakan sebagai taruhan.

AKP Aldo menjelaskan, pada awalnya anggota Resmob Polres Jombang, mendapat laporan dari masyarakat. Bahwa di Sumbersono, Desa Bugasur Kedaleman, Kecamatan Gudo, sering dijadikan tempat permainan sabung ayam dengan taruhan uang tanpa ijin yang sangat meresahkan.

“Kemudian kami lakukan penyelidikan di sekitar lokasi, dan ternyata informasi itu benar. Selanjutnya dilakukan penggerebekan,” tandasnya.

Kasat Reskrim menambahkan, barang bukti yang telah diamankan di Polres Jombang, dan kedua orang tersangka dilakukan pemeriksaan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Kedua tersangka kami kenakan Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP Sub Pasal 303 Bis ayat (1) ke-2 KUHP tentang perjudian,” tandasnya.

Sementara itu, Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat, mengucapkan Terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi tentang adanya perjudian di lingkungan sekitarnya itu.

“Tentunya kami berharap jika mengetahui hal serupa terkait perjudian dan gangguan kamtibmas lainnya, agar segera laporkan ke petugas Kepolisian terdekat agar langsung ditindaklanjuti,” ujar Kapolres Jombang.@Yulianto

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *