Surabaya, www.panjinusantara.com – Seorang petani berinisial AK (39) warga Desa Kenduruan, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, dibekuk anggota Sat Res Narkoba Polrestabes di Surabaya.
Penangkapan itu terjadi, tepatnya di depan Jalan Pasar Turi, Bubutan, Surabaya, pada Jum’at 17 Maret 2023, sekitar pukul 00.30 Wib, lantaran ketahuan membawa Narkotika jenis Sabu-Sabu.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri mengatakan, penangkapan itu dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.
Anggota Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya yang melakukan penyelidikan, menemukan tersangka, dan langsung dilakukan pengeledahan badan, kemudian penangkapan.
“Dari tangan tersangka AK, polisi mengamankan barang bukti satu paket plastik kecil transparan berisikan sabu dengan berat kotor 50,92 gram. Satu kertas tisu warna putih yang dilakban warna hitam bekas pembungkus sabu, dan handphone,” ujar Daniel, kepada wartawan pada Rabu (26/4/2023).
Saat di interogasi, tersangka AK mendapatkan sabu tersebut, dari seseorang berinisial FY (DPO) pada Kamis 16 Maret 2023, sekira pukul 20.00 Wib, di Jalan Pasar Turi, Bubutan, Surabaya.
“Untuk sementara, pelaku AK yang sudah kita amankan, akan kita jerat Bu Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika,” pungkasnya.(Humas/Abdul.)