Soal Tunggakan Pajak Yang Belum di Setorkan Hingga Tingkat Kelurahan, Kejari Tunggu Surat Kuasa Khusus dari Pemkab Jombang

Soal Tunggakan Pajak yang belum di setorkan hingga tingkat kelurahan, Kejari Tunggu Surat Kuasa Khusus dari Pemkab Jombang

Jombang, www.panjinusantara.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang, Tengku Firdaus menjelaskan, tunggakan PBB di Kecamatan Jombang nilainya sangat besar setiap tahun, dan jadi salah satu atensi. Namun untuk bisa bergerak melakukan penagihan dan penindakan, pihaknya menunggu surat kuasa khusus dari Pemkab Jombang.

“MOU dengan Bapenda memang sudah, namun kita masih menunggu tindaklanjut setelahnya,” terangnya.

Bacaan Lainnya

Tindaklanjut itu adalah surat kuasa khusus dari Bapenda Jombang. Surat itu diperlukan untuk JPN bergerak melakukan penagihan kepada wajib pajak.

“Jadi dengan surat kuasa khusus itu nanti kita bisa melakukan penagihan dan penelusuran sekaligus,” lanjutnya.

Namun, sambil menunggu surat kuasa itu, Firdaus mengaku telah menugaskan bidang intelejen untuk turun ke lapangan dan melakukan pemantauan. Kegiatan itu juga diperlukan untuk melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dan pengumbulan bahan dan data (puldata).

Terlebih, dari informasi awal diketahui ada beberapa permasalahan terutama uang PBB yang telah dibayarkan wajib pajak, namun tak disetorkan ke negara.

“Karena memang pemberitaan gencar, kami lakukan sekaligus di dua sisi. JPN menunggu surat kuasa, namun bidang intel juga sudah mulai puldata dan pulbaket,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, tunggakan PBB P2 tahun 2022 terus bergulir. Hingga sekarang, nilai tunggakan yang tercatat di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jombang cukup besar mencapai  Rp 1,5 miliar. Padahal, tunggakan ini hanya berasal dari satu Kecamatan Jombang.

Tunggakan itu terinci dari 20 desa dan kelurahan di Jombang. Termasuk melakukan klarifikasi ke masing-masing desa. Apakah karena memang sudah dibayar, namun tidak disetor atau sebaliknya. Termasuk tunggakan dan adanya indikasi uang yang ngendon di tingkat desa@kris

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *