Surabaya, www.panjinusantara.com – Polrestabes Surabaya, berhasil mengungkap misteri hilangnya seorang wanita, yang beberapa waktu lalu ditemukan mayatnya di daerah Pacet Mojokerto.
Dari hasil penyelidikan atas laporan dari orang tua korban, kepolisian Polrestabes Surabaya berhasil menangkap pelaku berinisial RBA (41). Di ketahui pelaku tersebut merupakan guru les music dari korban, mereka memiliki hubungan spesial dengan korban.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce, didampingi anggota jajarannya, dan Humas Haryoko menjelaskan, saat press rilis di Mako Polrestabes Surabaya, kejadian pembunuhan ini diawali pada 3 Mei lalu saat korban keluar rumah menggunakan mobil XPander, dan pamitan akan mengikuti ujian di kampus.
“Korban berangkat dari rumahnya daerah Sidoarjo, mengendarai mobil Xpander dan menjemput pelaku di tempat kediamannya”. Terang Kapolrestabes (09-06-2023).
Lanjut Kapolres, “Setelah bertemu, mereka melakukan beberapa aktifitas. Pada tanggal 4 mei, mereka beristirahat nginap disebuah parkiran apartemen, setelah itu sekira pukul 12.30 disekitar jalan depan Kebun Bibit Wonorejo Kendalsari Surabaya, mereka sempat bertengkar cekcok didalam mobil”, tambah Pasma Kapolrestabes Surabaya.
Pasma menambahkan, Pertengkaran tersebut akhirnya menimbulkan panas sampai diketahui oleh pihak warga sekitar, dan korban sambil berteriak-teriak meminta tolong.
“tak lama kemudian Pelaku merasa takut kebingungan dan langsung mengikat korban, mencekik dan menutup mulut korban sehingga membuat korban lemas, dan meninggal dunia,” lanjutnya.
Ketikan pelaku gugup saat melihat korban meninggal tidak bernafas usai mencekik leher korban, pelaku langsung memasukkan jasad korban ke koper dan membuangnya di jurang di daerah Pacet Mojokerto, yang kedalamannya kurang lebih 20 meter.
Dari alhasil pengakuan pelaku diduga motif pembunuhan tersebut, karena sakit hati dari perkataan korban, dan juga Pelaku ingin menguasai harta korban, termasuk mobil Xpander yang dikendarai oleh korban.
Untuk mempertanggung jawabkan akibat perbuatannya, pelaku di tetapkan Pasal 340 KUHP dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.(Abdul.R)