Tidak Puas Atas Putusan Hakim, Kuasa Hukum Ajukan Upaya Hukum Keberatan

Surabaya, www.panjinusantara.com – Ketidak puasan atas putusan Hakim, atas putusan perkara Gugatan Sederhana nomor perkara 13/Pdt Gs/2023/PN Sby Anton Yanuarsyah, selaku penggugat akan menempuh upaya hukum yakni mengajukan keberatan atas putusan Hakim Tunggal Juanto, S.H.,M.H.

Dalam upaya mencari keadilan atas Gugatan Sederhana nomor perkara 13/Pdt Gs/2023/PN Surabaya, yang diputus gugatannya tidak dapat diterima oleh Hakim Tunggal Juanto,S.H.,M.H tertanggal Senin, 05/06/2023, Pengadilan Negeri (PN) Niaga Surabaya.

Bacaan Lainnya

Anton Yanuarsyah, dengan didampingi Kuasa Hukumnya Wiwit Harti Utami,S.H. menempuh langkah upaya hukum mengajukan Keberatan ke ketua Pengadilan (PN) Niaga Surabaya, atas Putusan Hakim, tertanggal Senin, 05/06/2023.

” Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard). Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.375.000,- (Satu juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah)”, ujar Hakim saat membacakan putusan.

Adapun salah satu pertimbangan Hakim dalam memutus perkara ini yakni :

1. Dalil Penggugat dan Dalil Tergugat adalah tanah dengan Sertifikat Hak Milik, maka sesuai dengan pasal 3 ayat 2 huruf b PERMA No. 4 Tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, maka dengan demikian bukan merupakan Gugatan Sederhana,

2. Gugatan Sederhana terdiri dari Penggugat dan Tergugat yang masing – masing tidak boleh dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama.

Dari hasil putusan tersebut, Anton Yanuarsyah selaku penggugat, yang didampingi kuasa hukumnya Wiwit Harti Utami, merasa sangatlah keberatan. Dikarenakan secara materi dan aturan hukum sudah masuk unsur sebagaimana yang telah ditetapkan berdasarkan PERMA No.4 tahun 2019 dimana tertuang dalam ketentuan gugatan sederhana.

Kuasa Hukum penggugat menjelaskan, kalau gugatannya bukanlah berkaita dengan sengketa tanah melainkan wanprestasi. “Jadi antara penggugat dan tergugat tidak ada masalah sengketa hak, tergugat 2 dalam perkara ini hubungannya terkait wanpertasi, sebagai penghuni yang ingkar janji dan tidak melaksanakan pretasi .” Ungkap Wiwit.

Adapun atas pertimbangan Hakim dimana Tergugat lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama. “Ke 2 (dua) pihak tergugat 1. Aryo Cahyono Purnamasari, dan tergugat 2. Heri Iwanto, keduanya disebut sebagai para tergugat dan ada keterkaitan yang sangat erat (saudara kandung), karena kedua pihak tergugat sama-sama sebagai penghuni. Dari sinikan sudah jelas keduanya memiliki kepentingan hukum yang sama.” Ungkap Wiwit Kuasa Hukum dari Anton selaku penggugat.

Anton Yanuarsyah, Penggugat mengajukan gugatan sederhana ini, bahwa penggugat memiliki Rumah dan Bangunan berdasarkan SHM No. 7653, kelurahan Babatan, Wiyung seluas 255 M2, dengan dasar Ikatan Jual Beli (IJB) No. 89 tertanggal 31 Agustus 2020, yang ditingkatkan menjadi Akta Jual Beli (AJB) No. 74/2020 tertanggal 23 November 2020. Dengan dasar tersebut Anton Yanuarsyah, sebagai orang yang berhak terhadap tanah dan bangunan tersebut.

Harapan Kuasa Hukum Penggugat atas mengajukan keberatan ke ketua Pengadilan, agar supaya menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya, menyatakan demi hukum perbuatan para tergugat Wanprestasi kepada Penggugat, menghukum Tergugat untuk segera melakukan PENGOSONGAN dengan cara segera pindah rumah, menghukum Tergugat untuk membayar uang sewa sebesar Rp. 65.000.000, secara tunai, menghukum para tergugat membayar ganti rugi pengerusakan pagar sebesar Rp.25.000.000, menghukum para tergugat untuk membayar uang dwangsom apabila lalai melaksanakan isi putusan sebesar Rp. 200.000/hari keterlambatan, dan menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara.(RH)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *