Surabaya, www.panjinusantara.com – Polrestabes Surabaya, berhasil menangkap dua orang diduga mengedarkan Narkoba jenis sabu, dan polisi juga mengamankan Barang Bukti (BB) dari tangan pelaku yakni sebanyak 18 poket klip plastik bening berisi sabu-sabu, di Jalan Sidonipah, Surabaya, Jawa Timur.
Kepala Kepolisian Polrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce, melalui Kasat Narkoba AKBP Daniel Marunduri di Surabaya mengatakan, ke dua pelaku berinisial FH (34 tahun), dan RA (34 tahun). ke dua pelaku merupakan warga Jalan Sidonipah, Kelurahan Simolawang, Kecamatan Simokerto, Kota Surabaya.
“Penangkapan ke dua pelaku, berlangsung pada Selasa (13/06/23). Dari lokasi Jalan Sidonipah Surabaya, anggota mengamankan barang bukti 18 poket sabu-sabu, alat isap, timbangan elektrik, dompet plastik warnah putih, handphone, dan bendelan klip plastik kosong, yang menguatkan peran pelaku sebagai pengedar narkoba,” tutur AKBP Daniel Marunduri.
Daniel menambahkan, awal penangkapan tersangka FH mengaku bahwa sabu sebanyak 18 poket dengan berat total 12,08 gram, dari seseorang berinisial ZN (DPO).
“Asalnya 12 poket dengan berat 7 gram, kemudian dibagi lagi menjadi 19 poket, dan sisanya tinggal 18 poket, rencananya akan dijual bersama RA yang mana jika siang hari tersangka FH yang menjual, sedangkan jika malam hari tersangka RA yang menjual,” kata Daniel.
Atas perbuatanya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.(Humas/Abdul.R)