Surabaya, www.panjinusantara.com – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya, menangkap dua orang pria berinisial MAG (43) juru parkir dan AEP (48), yang diduga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di dua tempat yakni di Jalan Raden Patah, Pekauman, Sidoarjo dan di Jalan Samahudi Gang Jasem, Bulusidokare, Sidoarjo.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce, melalui Kasat Narkoba AKBP Daniel Marunduri, pada Rabu, (14/06/2023) mengatakan, kedua pelaku MAG dan AEP sebagai pengedar dikuatkan dengan temuan barang bukti sepuluh poket plastik bening berisi sabu-sabu, dari penggeledahan di rumah masing-masing pelaku.
“Ada sepuluh poket sabu-sabu siap edar, ditemukan dari hasil penggeledahan di dua tempat lokasi, di Jalan Raden Patah, Pekauman, Sidoarjo dan Jalan Samahudi Gang Jasem, Bulusidokare, Sidoarjo. Berat keseluruhannya mencapai 8,65 gram,” kata Daniel.
Diketahui pelaku tersebut kesehariannya berprofesi sebagai juru parkir. Ia (pelaku) ditangkap anggota Satnarkoba Surabaya, saat menunggu pembeli di rumahnya masing-masing. Namun si-pelaku tak bisa mengelak pada saat petugas melakukan penggerebekan. Karena petugas telah menemukan barang bukti sabu yang disimpan dirumahnya.
Selain barang bukti narkoba, lanjutnya Daniel, mengamankan perangkat isap sabu-sabu, timbangan elektronik, telepon genggam beserta uang tunai Rp.450 ribu, yang diduga hasil penjualan sabu-sabu turut diamankan.
Lebih lanjut, kedua pelaku dari interogasi dilapangan menyebutkan asal-usul barang haram tersebut kepada petugas, ia (pelaku) mengaku mendapatkannya dari seorang laki-laki berinisial SA (DPO) pada Senin 15 Mei 2023, sekira pukul 10.00 Wib, yang mengambil secara ranjauan di daerah Pasar Ikan Sidoarjo.
Kini kedua pelaku diamankan beserta barang bukti di Mapolrestabes Surabaya, dan telah ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman paling rendah 4 (empat) tahun penjara sesuai dengan penerapan Pasal 112 Ayat 2 dan Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.(Humas/Abdul.R)