Kiriman Roti Membawa Petaka bagi Warga Binaan Pemasyarakatan

Sidoarjo, www.panjinusantara.com – Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kabupaten Sidoarjo, kembali menggagalkan aksi penyeludupan benda (barang) terlarang sepeti “handphone” yang dikemas dalam roti merk ternama, pada saat melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan yang akan diberikan kepada tahanan.

Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), yang dipimpin oleh Prayogo Mubarak, membenarkan kejadian itu. Kepada awak media ia mengatakan, pihaknya telah berhasil menggagalkan aksi penyeludupan benda terlarang “handphone” yang dikemas dalam roti merk ternama untuk diberikan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Bacaan Lainnya

“Awalnya, kami sudah mencurigai gerak gerik pelaku. Alhasil setelah kita geledah barang bawaannya, kami temukan dua buah handphone yang dimasukkan ke dalam roti untuk diberikan kepada tahanan,” ucap Prayogo, Kamis (15/06/2023).

Prayogo menegaskan, Tindakan yang dilakukan oleh pihaknya ini sudah sesuai SOP, itupun dilakukan lantaran meminimalisir adanya hal-hal yang tidak diinginkan, seperti adanya Senjata tajam, Narkoba, dan yang lainnya, yang dapat menganggu ketertiban lapas.

“Sebelumnya saya sudah mengantisipasi kepada seluruh warga binaan agar bersikap kooperatif dan tunduk dengan aturan yang sudah ada, semua ini demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama. Bahkan saya juga menyampaikan, jangan sampai memasukkan barang-barang terlarang terutama senjata tajam bahkan narkoba, jika ketahuan akan saya tindak tegas.” Imbuhnya.

Diketahui pengunjung (pelaku), Pengunjung atas nama (IS) berniat menitipkan makanan untuk WBP atas nama (AC) selaku adik kandung dari pelaku penyelundupan yang ditahan atas penggunaan penyalahgunaan Narkoba.

Atas perbuatannya, petugas berhasil mengamankan 2 unit handphone yang di selundupkan di masukan ke dalam Roti tawar, yang tengahnya sudah di lubangi untuk menempatkan handphone di dalamnya. Selain roti, makanan yang dikirim berupa nasi dan lauk pauk.

“Setelah kita interogasi, pelaku juga mengakui bahwa dirinya mendapatkan upah sebesar Rp.600.000 untuk setiap handphone, dan kejadian ini sudah di lakukan untuk ke 2 kalinya, mengingat penyelundupan yang pertama berhasil dengan modus yang sama. Namun kami tidak mau kecolongan lagi.” Pungkasnya.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, Untuk WBP nya diberikan sanksi ditempatkan di sel dobel sloop, sambil menunggu proses BAP dan pemberian sanksi terberat yaitu berupa Regester F dan lainya.(Ana)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *