Seret Terdakwa ke Pengadilan, Hakim Vonis Empat Tahun Jauh Lebih Ringan Dari Tuntutan JPU

Surabaya, www.panjinusantara.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari, menyeret terdakwa Martino ke Pengadilan terkait dugaan pemerkosaan terhadap korban Cut Nina Rostina, yang dikenalnya melalui media sosial (medsos) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa, (14/06/2023).

Persidangan kali ini beragendakan pembacaan putusan oleh Majelis Hakim yang di Ketua oleh hakim Suparno mengatakan, “Majelis menyimpulkan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana, sebagaimana diatur dalan pasal 285 KUHP jo pasal 368 ayat 1 KUHP jo pasal 362 KUHP. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Pertama Kesatu”, ujarnya.

Bacaan Lainnya

Lanjut, “Menyatakan bahwa terdakwa Martino Bin Surawi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Penipuan” sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dalam dakwaan keempat menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan pada diri terdakwa”, paparnya, dalam pembacaan putusan Ketua Majelis Hakim Suparno.

Setelah Ketua Majelis Hakim membacakan putusan, memberikan kesempatan berpikir kepada terdakwa maupun kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas putusan tersebut.

“Pikir-pikir pak Hakim”, ucap Kuasa Hukum terdakwa.

“Saya banding Pak Hakim” terang Jaksa Ratri.

Adapun dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut umum (JPU) Diah Ratri Hapsari dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, telah menuntut Martino selaku terdakwa dengan Surat Tuntutan No. PDM-235/Tg Prk/12/2022 .

Ia menyampaikan tuntutanya, “Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan telah terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana pemerkosaan dan penipuan, sebagaimana diatur dan diancam Pidana pasal 285 KUHP dan pasal 378 KUHP. Menjatuhkan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun, dikurangi penangkapan dan selama terdakwa dalam tahanan” ujar Jaksa Ratri, Rabu (10 Mei 2023).

Perlu diketahui sekilas dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut umum (JPU) Zulfikar S.H., No. REG. PERKARA PDM-235/12/2022 dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menerangkan, bahwa pertama kali perkenalan antara terdakwa dengan korban Cut Nina Rostina pada bulan Desember 2021, tepatnya pada tanggal 5 melalui aplikasi media sosial Instagram dengan nama SAAD WAQAS. Setelah perkenalan berjalan selama 1 (satu) bulan mengajak untuk bertemu di Surabaya.

Selanjutnya pada 15 Januari 2022, saksi Cut Nina Rostina datang ke Surabaya untuk menemui Terdakwa dan menginap di hotel Wyadham selama 2 (dua) hari. Selanjutnya pindah menyewa ke apartemen One Icon selama 2 (dua) bulan dengan sewa sebesar Rp.40.000.000, dengan maksud supaya mudah berkomunikasi dengan terdakwa.

Setelah 9 (sembilan) hari di Surabaya, tepatnya pada tanggal 24 Januari 2022 bertempat dilantai 28, kamar 12, apartemen One Icon, berusaha memaksa Cut Nina Rostina untuk melakukan hubungan badan layaknya pasangan suami istri. Dengan cara memaksa membuka celana panjang dan celana dalam, kemudian memaksa memasukkan alat kelaminnya ke dalam kelamin saksi korban, tetapi tidak terjadi karena adanya perlawan.

Selanjutnya ke esokan hari pada tanggal 25 Januari, terdakwa mengulangi kembali upaya untuk melakukan hubungan badan dan terjadi hingga sebanyak 2 kali sampai mengalami pendarahan hebat hingga tidak sadarkan diri. Kemudian dibantu saksi Arijati dan saksi Yusuf, membawa kerumah sakit untuk memperoleh tindakan operasi.

Sesaat setelah persidangan dan saat mengkonfirmasi Kuasa Hukum terdakwa mengungkapkan, kalau Nina dengan Kliennya saling mencintai, bahkan sejak awal terlibat hubungan asmara.

Lambat laun, keduanya memutuskan untuk melakukan hubungan layaknya suami istri. Bahkan, keduanya juga memvideokan hubungan intim diranjang.

“Karena janji dinikahi dan tidak ditepati, jadi dilaporkan oleh dia (Nina),” paparnya.

Widodo menegaskan, ia memiliki sejumlah bukti kuat. Baik chat keduanya mau pun barang yang diklaim dijual oleh Martino.

“Tidak ada yang dijual oleh klien kami (Martino). Kami punya bukti chatting, barang itu kan sengaja ditinggal (Nina) di Surabaya, jadi bukan diambil,” tandas dia.(Rohi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *