Surabaya, Panjinusantara.com – Liliana Herawati, terdakwa Pidana Pemalsuan Surat lepas demi hukum. Karena masa penahannya habis sebelum majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa.
Di persidangan yang digelar di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis 22 Juni 2023 siang. Terdakwa dan tim Penasehat Hukumnya menyampaikan, agar Majelis Hakim agar membebaskan terdakwa karena masa penahanannya telah habis.
Seusai persidangan, Penasehat Hukum menyampaikan kepada awak media ini, ” sudah saya sampaikan, bahwa masa penahanan klien kami sudah habis “, terangnya.
” Kami berharap Majelis Hakim mempunya hati nurani agar segera melepaskan terdakwa dengan pertimbangan habisnya masa penahanannya”, tambahnya.
Selanjutnya, saat awak media ini menanyakan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait masa penahanan terdakwa, ” kenapa kita masih tetap menahan, karena ada perpanjangan penahanan dari Pengadilan Negeri “, jelas Jaksa Darwis.
” Dan yang saya tau perpanjangan penahanan terdakwa Liliana dari 21 Juni 2023 sampai 19 Agustus 2023 “, tambahnya.
Disisi lain Kuasa Hukum terdakwa pun menyampaikan, terkait masa penahanan terdakwa berakhir sejak tanggal 20 Juni 2023 dan harus segera dilepaskan, ” berdasarkan ketentuan KUHAP seharusnya terdakwa lepas demi hukum “, ucap Kuasa Hukum Liliana seusai sidang, Kamis (22/6/23).
Dalam sidang yang digelar di ruang cakra, Kamis 15 Juni 2023 kemarin, Organisasi perempuan hadir dan menyaksikan langsung jalannya persidang dengan agenda pemeriksaan saksi. Dan terjadi penundaan kembali, karena alasan saksi sakit.
Setelah persidangan ditutup oleh Majelis Hakim, salah satu dari Organisasi Perempuan menyesalkan terkait masa penahanan terdakwa yang sudah habis tapi tidak segera dilepaskan.
” Saya sungguh menyayangkan atas sikap dan kebijaksanaan dalam penanganan perkara ini, dimana seharusnya terdakwa dilepaskan dikarenakan masa penahanan yang telah habis “, ungkapnya.
“Anak – anak terdakwa pun kan sedang menunggu di rumah, dan berharap bisa segera berkumpul dengan ibunya”, tambahnya. (Roh)