Penggeledahan dan Mengamankan Beberapa Dokumen di Lakukan Tim Penyidik Satgassus P3TPK 

Surabaya, Panjinusantara.com – Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Lakukan Penggeledahan dan berhasil Mengamankan Beberapa Dokumen.

Bahwa pada hari Kamis tanggal 22 Juni 2023 Tim Penyidik Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK) dari Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan No. Prin-822/M.5.5/Fd.2/06/2023 tanggal 12 Juni 2023 dan Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya No. 15/PenPid.Sus-TPK-GLD/2023/PN Sby, telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat yang ada di Kota Surabaya, sehubungan dengan Kasus Dugaan Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja oleh SKM PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Cabang Gresik kepada PT Janur Kuning Sejahtera.

Bacaan Lainnya

Tim Penyidik Satgassus P3TPK dari Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dalam penggeledahan tersebut telah mengamankan beberapa dokumen yang dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian dalam penangan perkara tersebut.

Sebagaimana diketahui Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan tiga tersangka yakni AK, HAS, dan SI, terhadap kasus dugaan kredit fiktif kurang lebih Rp. 50 milliar di sebuah Bank BUMN Cabang Gresik, Jawa Timur, Kamis (22/06/2023).

“Kita sudah tetapkan tiga tersangka ya,” tegas Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati.

“Dari kasus dugaan korupsi ini, kerugian keuangan negara kurang lebih senilai lima puluh miliyar rupiah,” terangnya.

Upaya penggeledahan pun dilakukan tim penyidik untuk mencari bukti yang menguatkan sangkaan itu, dan saat ini kegiatan Penyidikan sedang menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP. Sesuai dengan kewenangannya yang diatur di dalam KUHAP,  Tim Penyidik telah melakukan beberapa upaya paksa (Penahanan dan Penggeledahan).(Roh)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *