Polrestabes Surabaya Sterilkan Calo-Calo Disatpas Colombo Surabaya

Surabaya, Panjinusantara.com – Upaya memerangi Calo (Makelar) pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Colombo Polrestabes Surabaya di Jalan Ikan Kerapu, Surabaya, kini semakin ditingkatkan.

Dengan masa berlakunya Surat Izin Mengemudi (SIM) selama 5 tahun, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, yaitu pasal 85, yang berbunyi (SIM) berlaku selama 5 tahun dan dapat di perpanjang.

Bacaan Lainnya

Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Arif Fazlurrahman, S.H, S.I.K, M.si menegaskan, pembersihan keberadaan Calo yang biasa berkeliaran di sepanjang jalan Ikan Kerapu Surabaya, akan dilakukan dengan menutup ruang gerak yang akan masuk ke dalam area Satpas Colombo.

“Kami berusaha semaksimal untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat yang mau mengurus SIM baru mau pun perpanjangan. Pelayanan prima Satpas Colombo kepada masyarakat adalah menutup akses masuknya Calo ke dalam,” jelas Kasat AKBP Arif Fazlurrahman. Selasa (18/07/2023).

Penutupan akses masuk itu, lanjut Kasat, di mulai dari pintu masuk kantor melakukan proses pendaftaran awal, foto, ujian teori, ujian praktek serta pembayaran ke Bank BRI. Anggota pun diperintahkannya untuk benar-benar memastikan, hanya pemohon (SIM) yang diizinkan masuk ke lokasi.

Ia juga menambahkan, Pembersihan itu bertujuan untuk memaksimalkan pelayanan serta memberi ketersedian ruangan yang cukup guna menampung jumlah peserta ujian (SIM).

“Jumlah pemohon tidak sedikit semenjak diberlakukan SIM baru secara online untuk wilayah Jatim, atau perpanjangan tidak berdasarkan domisili. Satpas tersebar di wilayah kota besar Indonesia,” paparnya.

AKP Sigit Kanit Regident menyampaikan, pihaknya telah mengumpulkan semua anggota Satlantas Polrestabes Surabaya yang bertugas di Satpas Colombo agar anggota benar-benar bertugas. Hal itu merupakan langkah antisipasi sejak dini, sehingga dapat melayani secara maksimal peserta ujian (SIM).

“Anggota sudah kami tegaskan agar memperketat penjagaan guna mempersempit ruang gerak Calo yang ingin mencari korban dengan modus iming-iming atau janji manis,” tutupnya Sigit.(Abdul)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *