Lapas Jombang Laksanakan Sosialisasi Hak – Hak Dan Pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan

Jombang, Panjinusantara.com – Senin(31/07), Lapas Jombang melaksanakan sosialisasi terkait Hak Warga Binaan berupa Integrasi dan pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Pelaksanaan sosialisasi dilaksanakan di Aula Serba Guna Lapas Jombang, dengan diikuti oleh perwakilan kamar hunian Warga Binaan.

Sosialisasi ini dilaksanakan oleh Kalapas Jombang Margono, Kasi Binadik dan Giatja Sutopo, Kasubsi Registrasi dan Bimkemas Arief Kafanie dan Staff Registrasi dengan menjelaskan secara detail terkait pelaksanaan pemberian Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), dan Cuti Menjelang Bebas (CMB).

Bacaan Lainnya

Namun poin utama untuk mendapatkan hak ini adalah tetap mematuhi tata tertib, mengikuti semua program pembinaan yang di berikan, serta selalu menjaga kerukunan dan toleransi dalam kehidupan di Lapas Jombang.

Selain itu Hak Integrasi ini didapatkan sesuai dengan mekanisme resmi sesuai dengan peraturan UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Oleh karena itu tidak ada hak-hak integrasi yang dapat dimanipulasi baik oleh petugas itu sendiri, karena hak akan diperoleh dengan ketentuan yang berlaku baik secara substantif maupun administratif. Untuk di Lapas Jombang sendiri, pengurusan dapat dilakukan sebelum 2/3 masa pidana atau setelah menjalani 1/2 masa pidana.

Dilanjutkan dengan sosialisasi pembinaan yang ada di Lapas Jombang, sedangkan Lapas Jombang sendiri memiliki berbagai pembinaan untuk mengisi waktu WBP selama menjalani masa hukuman.

Pembinaan di Lapas Jombang, mulai dari pembinaan kepribadian dan kemandirian berupa pembinaan kerohanian dan pembinaan dalam bidang pertukangan dan pengelasan, dan lain-lain.@Ana

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *