Lapas IIB Mojokerto, Peringati HUT Kemerdekaan RI Ke-78 tahun 2023, Beserta Daftar Warga Binaan Pemasyarakatan Yang Mendapatkan Remisi

Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari didampingi Kalapas Kelas IIB Mojokerto, Dedy Cahyadi, saat menyerahkan pemberian remisi kepada warga binaan Lapas Kelas IIB Mojokerto, di Alun-alun Wiraraja Kota Mojokerto.

Mojokerto, Panjinusantara.com – Dalam kesempatan yang baik ini, ijinkan karni mengucapkan “DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-78”, semoga dengan suasana kemerdekaan ini dapat membawa semangat kepada siapa saja yang merayakannya, selaras dengan tema kemerdekaan tahun ini yaitu “TERUS MELAJU UNTUK INDONESIA MAJU”, serta dapat memberikan kabar gembira bagi kita semua.

Bacaan Lainnya

Saat ini kondisi Lapas Kelas IIB Mojokerto, masih dalam keadaan aman terkendali. Hal tersebut tentunya dikarenakan pengamanan dan pembinaan yang dilakukan secara disiplin dan berkelanjutan oleh para petugas pemasyarakatan Lapas Kelas IIB Mojokerto.

Selain menjadi momen Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, ini menjadi hadiah yang sangat dinanti bagi sebagian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Mojokerto, sebanyak 467 (Empat Ratus Enam Puluh Tujuh) orang Narapidana mendapatkan pengurangan masa pidana (Remisi) di Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-78 ini.

Penyerahan remisi dilaksanakan secara simbolis pada Upacara Kemerdekaan 17 Agustus di alun-alun Kota mojokerto, Diserahkan secara langsung oleh Ibu walikota Mojokerto, Ibu Ika Puspitasari serta didampingi oleh Kepala Lapas kelas IIB Mojokerto, Bapak Dedy Cahyadi.

Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana, sebagaimana diatur dalam:
1. Undang-undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 28 tahun tahun 2006 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 32 tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

3. Peraturan Pemerintah nomor 99 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah nomor 32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

4. Keputusan Presiden nomor 174 tahun 1999 tentang remisi.

5. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI nomor 07 tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat pemberian remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

6. Surat Edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor PAS-PK.05.04-998 tanggal 12 Juni 2023, perihal Pelaksanaan Pemberian Remisi Umum 17 Agustus Tahun 2023 Kepada Narapidana.@Ana

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *