Pamekasan, Panjinusantara.com – Dalam rangka perayaan Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78, perwakilan dua orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Pamekasan, menghadiri upacara kemerdekaan di Pendopo Ronggosukowati Kabupaten Pamekasan, pada tanggal 17 Agustus 2023.
Setelah Upacara Pengibaran Bendera dilaksanakan, dua perwakilan Warga Binaan Lapas Pamekasan dalam Upacara tersebut mendapatkan Remisi Simbolis yang diberikan oleh Bupati Pamekasan, H. baddrut Tamam, S.Psi.
Kegiatan pemberian remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) tersebut diawali dengan pembacaan SK remisi Kementerian Hukum dan HAM RI oleh Baddrut Tamam selaku Bupati Pamekasan.
Dalam pengusulan remisi bagi WBP lapas Pamekasan, Kasubsi registrasi Lapas Pamekasan, Maulidi Rasjad, SH menjelaskan, bahwa pengusulan Remisi awal yang dilakukan sebanyak 785 orang, usulan remisi mutasi masuk sebanyak 20 orang, usulan mutasi keluar sebanyak 3 orang. Total dari remisi yang diterima sebanyak 802 orang.
Disamping itu Pemberian Remisi Umum habis masa pidana sebanyak 11 orang WBP, dan yang masih memiliki denda sebanyak 8 orang WBP, serta yang bebas langsung sebanyak 3 orang.(Ana)