Polisi Amankan Komplotan Spesialis Pembobol Rumah Kosong di Surabaya

Surabaya, Panjinusantara.comKomplotan Spesialis Pembobol Rumah Kosong di Surabaya, diringkus Polisi. Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono, membenarkan hal itu. Ia menjelaskan, bahwa ke 5 (lima) pelaku itu sudah 4 (empat) kali menyatroni rumah mewah di Surabaya.

Ke 4 (empat) rumah mewah yang ada di Surabaya tersebut, antaralain:
– Pertama, Baruk Utara I/NA 4 No 36 Kedung baruk,
– Ke dua, Perumahan Babatan Pratama 2 /B-8 RT1 RW 8,
– Ke tiga, Puri Galaxy cluster Bamboo Lakes 406,
– Dan ke empat, Ragancy 21 Blok H No 23 Sukolilo.

Bacaan Lainnya

“Dalam aksinya mereka selalu berenam. Saat ini kami masih mengejar 1 buron otak kejahatan bernama Budi,” kata Hendro, Jumat (17/11/2023).

Diketahui komplotan tersebut beranggotakan lima orang, yakni Brata Kanda (42), M. Edi Iskandar (44), Hendra (43), Faisal Tanjung (36), dan Juni Alamsyah (47). Kelimanya diamankan di sebuah hotel di Pondok Tjandra.

Ke lima orang diduga pelaku saling membagi peran.

Dalam menjalankan aksinya, mereka berlima saling membagi peran. Brata, bertugas mencari mobil rental dan sopir yang menunjukan jalan. Edi, dan Hendra, sebagai eksekutor pembobolan. Faisal, dan Juni, bagian mengawasi situasi rumah.

Pada saat beraksi, mereka tidak membutuhkan waktu lama. Hanya butuh waktu 30 menit, untuk menguras harta benda dari pemilik rumah.

“Jadi komplotan ini memang sudah ahli. Mereka masuk dengan membobol gembok dan memecah kaca jendela, lalu masuk dan mengambil barang berharga di rumah korban,” lanjut Hendro.

Kepolisian mengamankan barang bukti dari tangan pelaku.

Dari kasus ini, pihak kepolisian menyita 5 Handphone, 8 jam tangan mewah, 2 kamera, 7 laptop, uang ratusan juta dalam bentuk rupiah dan dolar. Selain itu, dari data kepolisian, Edi dan Hendra, pernah melakukan kejahatan serupa di Bandung dan Sidoarjo.

“Dua pelaku (Edi dan Hendra) pernah ditangkap oleh Polrestabes Bandung dalam aksi membobol rumah, serta menghilangkan nyawa korban,” tutup Hendro.

Kepada kelima pelaku yang diamankan, polisi mengenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun kurungan penjara.@Red

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *