Lalai Dari Pengawasan Orang Tua: Anak Di Bawah Umur, Mengalami Kecelakaan Lalu Lintas

Surabaya, Panjinusantara.com – Lalai dari pengawasan orang tua, seorang anak di bawah umur sedang mengendarai mobil hingga mengalami kecelakaan. Insiden Laka lantas itu, terjadi beberapa waktu lalu di Jalan Menur, kota Surabaya.

Terkait kejadian itu, Satlantas Polrestabes Surabaya menetapkan tersangka kepada pengemudi mobil Kijang Innova nopol L 1157 OA, berinisial AB (16) masih dibawah umur, warga Jalan Manyar Adi, Rabu 22 November 2023.

Bacaan Lainnya

Kapolrestabes Surabaya Kombespol Pasma Royce, melalui Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Arif Fazlulrrahman menuturkan, kendaraan yang dikemudikan milik orang tuanya.

Walaupun yang bersangkutan belum cukup umur, yakni usia 16 tahun dan belum memiliki SIM, sehingga belum cakap dalam berkendara dan tidak memiliki kompetensi dalam mengendarai kendaraan.

“Karena masih di bawah umur, maka nanti pelakunya akan didampingi petugas dari lapas anak (Bapas). Petugas akan menjeratnya dengan Pasal 310 ayat 4 dan ayat 3 undang-undang lalu lintas nomor 22 Tahun 2009, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara,” tegas Arif.

Karena masih di bawah umur maka dikategorikan anak berurusan dengan hukum (ABH). Tentunya dengan undang-undang perlindungan anak nanti akan dilakukan upaya-upaya pendampingan dari Bapas.

Arif menjelaskan, pada saat terjadinya kecelakaan, anak AB ini pulang dari rumah temannya yang berada di sekitar Jalan Klampis Indah Blok H. Kemudian mengemudikan mobil didampingi salah satu temannya inisial MSN (16), dengan kecepatan sangat tinggi dengan kecepatan kurang lebih 70 km per jam.

“Alasan ngebut dengan maksud terburu-buru karena sudah menjelang pagi, dia ingin pulang ke rumah temannya. Tepat di Jalan Menur, yang bersangkutan ingin mendahului kendaraan di depannya sebuah mobil. Karena tidak berhati-hati mengambil lajur kanan, akhirnya menabrak motor yang ada di depannya,” jelas Arif, dikutip dari media Panjinasional.

Tabrakan itu menyebabkan pengendara motor, Esternawati terjatuh, dan saat ini masih dirawat di rumah sakit karena mengalami cedera berat di kepala.

Setelah itu, AB juga menabrak pohon di sebelah kanan dan membanting stir lagi ke kiri, lalu menabrak kembali kendaraan sepeda motor dengan nopol L 5298 Mi yang dikendarai korban Prawito hingga meninggal dunia di TKP.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, kecelakaan terjadi di depan Kampus Stesia Jalan Menur Pumpungan, Sabtu 18 November 2023. Mobil Toyota Innova nopol L 1157 OA, yang dikendarai AB (16), warga Jalan Manyar Adi, menabrak dua motor.

Peristiwa itu, menyebabkan Prawito (58), pengendara Honda Beat nopol L 5298 MI tewas. Sedangkan korban pengendara motor lain, Ester (38), selamat. Hanya saja mengalami luka robek di kepala.@Red

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *