Surabaya, Panjinusantara.com – Mahkamah Agung (MA), menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Itong Isnaini, tetap dihukum 5 tahun penjara.
Kasus bermula saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Itong pada Januari 2022. Dari penangkapan itu, terbongkar aliran suap vonis perkara PT Soyu Giri Primedika. Akhirnya Itong dijadikan tersangka, termasuk Panitera pengganti, Mohammad Hamdan, (12/23)
Pada 27 September 2022, KPK menuntut hakim Itong selama 7 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp.300.000.000 (tiga ratus juta rupiah), subsidair pidana kurungan pengganti selama 6 bulan. Dan pidana tambahan terhadap Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.390.000.000 (tiga ratus sembilan puluh juta rupiah), selambat-selambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Jika dalam jangka waktu tersebut tidak membayar, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak mempunyai harta benda untuk pengganti, maka dipidana penjara selama 1 tahun.
Atas tuntutan KPK, PN Surabaya menjatuhkan hukuman kepada Itong eks hakim PN Surabaya 5 tahun penjara, dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan dan uang pengganti Rp 390 juta, paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak membayar, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila terpidana tidak mempunyai harta benda untuk pengganti maka dipidana penjara selama 6 bulan, dikutib dari media Panjinasional.net .
Setelah KPK menerima putusan itu, eks Hakim Itong mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya. Namun pada tanggal 5 Januari 2023, putusan Majelis Hakim menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya No. 66/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby tertanggal 25 Oktober 2022.
Setelah eks hakim Itong memilih menerima putusan itu. Namun dalam kenyataanya pada tanggal 30 Mei 2023 Itong mengajukan upaya hukum luar biasa yaitu mengajukan PK. Dan Majelis Hakim Peninjauan Kembali tetap menolak atas pengajuannya. Sebagai ketua majelis PK Suharto dengan anggota Arizona Mega Jaya dan Jupriyadi. Adapun Panitera pengganti Dwi Sugiarto.(Roh)