Puncak Perayaan Hari Raya Natal 2023, Kalapas Mojokerto Serahkan Remisi Khusus Natal Kepada Warga Binaan

Lapas Kelas II B Mojokerto,

Mojokerto, Panjinusantara.com – Kepala Lapas Kelas II B Mojokerto Kanwil Kemenkumham Jatim, serahkan remisi khusus Hari Raya Natal 2023, kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama Nasrani di aula utama Lapas, Senin pagi (25/12/23).

Berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI NOMOR : PAS-2134.PK.05.04 Tahun 2023, tentang pemberian remisi khusus (RK) Natal tahun 2023, dan pengurangan masa pidana remisi khusus (RK) Natal tahun 2023. Lapas Mojokerto laksanakan pemberian remisi khusus kepada 6 orang Warga Binaan beragama Nasrani Lapas Mojokerto.

Bacaan Lainnya

Pemberian remisi ini dilaksanakan oleh Kalapas Kelas II B Mojokerto, Nugroho Dwiwahyu A, yang juga didampingi oleh Kasubid Pembinaan Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Jawa Timur, Agung, serta hadir pula Kasi Binadik & Giatja Hengki Giantoro, dan Kasubsi Registrasi Jujur Triwibowo.

Diantara 13 orang Warga Binaan beragama Nasrani, 6 orang telah memenuhi syarat dan telah menerima remisi, sedangkan 7 lainnya belum memenuhi syarat administratif diantaranya masih berstatus tahanan dan belum menjalani 6 bulan pidana.

Dalam amanatnya Nugroho, membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly, Menkumham memberikan ucapan selamat Natal bagi seluruh Warga Binaan dan petugas Pemasyarakatan di seluruh Indonesia.

Diakhir sambutannya Yasonna berpesan, “jadilah insan dan pribadi yang baik, hiduplah dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik, mulailah berkontribusi secara aktif dalam pembangunan untuk melanjutkan perjuangan hidup, kehidupan dan penghidupan sebagai warga negara, anak bangsa dan anggota masyarakat di lingkungan tempat tinggal saudara,” pesannya.***@Ana

 

Ikuti Terus Berita Online Terupdate:  https://panjinusantara.com

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *