Insiden Penembakan di Sampang: Polda Jatim, Tetapkan Lima Tersangka Penembakan Motif Balas Dendam

Polda Jatim,

Surabaya, Panjinusantara.com – Insiden penembakan yang terjadi pada Jumat, 22 Desember 2023 lalu di Kabupaten Sampang, akhirnya Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, berhasil mengungkap seluruh pelaku penembakan terhadap korban dan menetapkan 5 (lima) orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Korban dalam Insiden penembakan itu bernama Muarah (50) warga Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Madura. Adapun kelima pelaku penembakan yang berhasil diamankan yaitu, inisial MW, (36), H (51), S (63), AR (30) dan HH (31). Diketahui tersangka MW, H dan S adalah warga Kabupaten Sampang-Madura, sedangkan inisial AR dan HH adalah warga Kabupaten Pasuruan.

Bacaan Lainnya

Dalam konferensi pers, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto, di damping Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, menjelaskan bahwa ke 5 (lima) tersangka tersebut memiliki peran masing-masing pada saat melakukan aksinya.

Peran inisial W, kata Kombes Pol Totok, melakukan perencanaan sekaligus memerintahkan inisial H untuk mencari orang yang mengawasi pergerakan korban, yang juga memerintahkan inisial AR selaku eksekutor penembakan terhadap korban.

“Tersangka W ini sekaligus pemilik dua senjata api, yang salah satunya digunakan menembak korban dan juga menyiapkan fasilitas sepeda motor serta memberikan uang Rp 50 juta kepada tersangka AR,” kata Kombes Totok yang juga didampingi oleh Kabid Labfor Polda Jatim Kombes Pol Sodiq Pratomo, dan Kasubdit Jatanras Polda Jatim, AKBP Jumhur, Kamis (11/1/24).

Masih kata Kombes Totok, untuk pelaku ke 2 (dua) yaitu inisial AR (30) berperan sebagai eksekutor penembakan terhadap korban, dengan menggunakan senjata api jenis Revolver kaliber 38 merk S&W.

“Selain itu, AR juga melakukan servey selama 6 hari sebelum peristiwa penembakan itu dilakukan. Kemudian tersangka AR, juga membagi uang Rp 5 juta kepada tersangka HH, hasil Rp 50 juta dari tersangka W,” terang kombes Totok.

Sedangkan tersangka inisial HH (31) warga Pandaan, Kabupaten Pasuruan, berperan sebagai joki kendaraan pada saat melakukan penembakan.

“Tersangka HH ini juga diajak survey dan menerima uang Rp 5 juta dari tersangka AR,” jelas Kombes Pol Totok di ruang Konferensi Pers Bidhumas Polda Jatim.

Berikutnya pelaku inisial H (51) warga Banyuates, Kabupaten Sampang, berperan ikut serta melaksanakan penembakan dan mencari tersangka inisial S untuk melakukan pengawasan terhadap pergerakan korban.

Pada saat itu hari eksekusi penembakan, inisial S melakukan komunikasi dengan eksekutor tersangka inisial AR dan menginformasikan bahwa korban berada di lokasi.

Kombes Totok mengatakan, para tersangka penembakan itu dijerat dengan berbagai pasal diantaranya, ke 3 (tiga) tersangka dihadapkan dengan Pasal 353 Ayat 2 Subsider Pasal 351 Ayat 2 Juncto 55 56. “Tersangka W yang melaksanakan perintah, ditambahi UU darurat Pasal 1 Ayat 1 selaku pemilik senpi,” jelas Kombes Totok.

Sedangkan untuk eksekutor, kata Kombes Totok, juga ditambah dengan Pasal 1 Ayat 1 UU darurat, selaku pemegang senpi dengan ancaman untuk UU darurat ancaman hukuman 20 tahun, untuk 353 Ayat 2 penganiayaan yang direncakan ancaman hukuman 7 tahun, 351 Ayat 2 ancaman maksimal 5 tahun.

“Motif penembakan ini tidak ada kaitannya dengan politik, tetapi murni bahwa tersangka W dendam terkait dengan peristiwa tahun 2019, dimana anak buahnya waktu itu menjadi korban penembakan yang dilakukan kepada korban,” terang Kombes Totok.

Sementara itu, Kabid Labfor Polda Jatim Kombes Pol Sodiq Pratomo menyampaikan, pada saat peristiwa penembakan itu terjadi, tim Labfor meluncur ke TKP (Tempat Kejadian Perkara). Pada saat olah TKP pertama, tidak menemukan proyektil atau selongsong di TKP hanya mendapatkan baju bersangkutan dan kita ukur lubangnya.

“Setelah korban di otopsi dan diambil pelurunya, ternyata pelurunya ada dua, dan dua-duanya jenis revolver kaliber 38,” ujar Kombes Sodiq Pratomo.

Kemudian setelah tersangka tertangkap, ditemukan 2 pucuk senjata revolver merk S&W dan satu pistol kaliber 9 mili, selanjutnya dilakukan pemeriksaan.

Setelah diperiksa, pistol tersebut bisa digunakan dengan baik dan ada jejak residu yang artinya pernah digunakan, dan juga ditemukan pula dua selongsong yang telah ditembakkan saat Insiden penembakan itu terjadi.

“Setelah dilakukan pemeriksaan secara uji labfor, kedua selongsong dan proyektil identik dengan senjata revolver,” pungkasnya.**

Ikuti Berita Online Terupdate: https://panjinusantara.com

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *