Ketua DPD RI Ingatkan Perda RTRW Jatim Tidak Bertentangan dengan RUU Daerah Kepulauan

Ketua DPD RI

Jakarta, Panjinusantara.com – Peraturan Daerah (Perda) Jawa Timur, tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Timur (RTRW) tahun 2023-2043 dan Perda Retribusi yang mencantumkan usulan retribusi ruang laut, dijadwalkan akan segera disahkan oleh DPRD Provinsi Jawa Timur sebelum Gubernur Khofifah mengakhiri jabatannya pada 13 Februari 2024.

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, merespon hal itu dan mengingatkan agar Perda tersebut tidak berlawanan dengan RUU Daerah Kepulauan yang diinisiasi oleh DPD RI. Sehingga keberadaan Perda semakin memperkuat upaya pelestarian lingkungan, dan memitigasi eksploitasi pulau-pulau kecil dalam meningkatkan perekonomian masyarakat.

Bacaan Lainnya

LaNyalla menegaskan, “Artinya, Perda tersebut harus seiring sejalan dengan RUU Daerah Kepulauan, agar keberadaan pulau-pulau kecil ini memberi manfaat dan keuntungan secara merata dan bukan sebaliknya, hanya menguntungkan segelintir pihak saja dan malah menggerus kehidupan masyarakat pesisir,” ucap LaNyalla, Senin (15/1/2024).

Jika Perda RTRW dan Perda Retribusi Daerah yang merupakan integrasi tata ruang darat dan laut disahkan, maka dapat dipastikan mampu memberikan kontribusi pendapatan asli daerah dari pemanfaatan ruang laut dengan jumlah yang signifikan.

Mengingat Jawa Timur, diketahui memiliki 512 pulau-pulau kecil dan wilayah perairan dengan luas wilayah pengelolaan 12 mil ke arah laut mencapai 5.202.579,34 hektar.

Kontribusi itu diperoleh sewa perairan untuk bangunan yang menetap di atas laut, seperti dermaga dan keramba jaring apung. Selain itu juga ada retribusi karcis masuk di area konservasi untuk wisatawan lokal dan lain-lain.

“Pendapatan asli daerah yang diperoleh harus dikembalikan lagi pemanfaatan untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan dan masyarakat pesisir melalui berbagai program yang tepat dan berkelanjutan,” tegasnya.

Sementara itu terkait RUU Daerah Kepulauan, Senator asal Jawa Timur itu berharap segera diundangkan.

LaNyalla menilai, RUU Daerah Kepulauan mencakup tinjauan mengenai kondisi riil, serta solusi yang diperlukan untuk mengatasi berbagai tantangan dan memperkuat potensi daerah, untuk percepatan pembangunan.**

Ikuti Berita Online Terupdate: https://panjinusantara.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *