Perhimpunan Advocat Indonesia (PERADI) Surabaya Diduga Kecolongan

Perhimpunan Advocat Indonesia (PERADI) Surabaya Diduga Kecolongan

Panjinusantara, Surabaya – Ramainya permasalahan terkait gelar akademik S2 Magister Hukum (MH) yang digunakan oleh Robert Simangungson, ternyata dalam acara Pengukuhan Ketua DPC baru Perhimpunan Advocat Indonesia (PERADI) Surabaya, yang diadakan pada sebelas November dua ribu tujuh belas (11/11/2017), di Hotel Rich Palace Jalan HR. Muhammad Surabaya, diduga kecolongan akan gelar yang digunakan oleh Robert.

Perhimpunan Advocat Indonesia (PERADI) Surabaya Diduga Kecolongan

Bacaan Lainnya

Saat pelantikan atau pengukuhan Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indoneia (PERADI) Surabaya, tepatnya pada sebelas November dua ribu tujuh belas (11/11/2017), sudah menggunakan gelar akademik Magister Hukum (M.H.), sedangkan pada saat itu Robert Sangungson, belum menempuh pendidikan tinggi atau S2.

Setelah adanya laporan yang dilakukan oleh Thio Thio Susantono, S.H. selaku kurator, kini terkuak kalau gelar akademik Magester Hukum (MH) yang selama ini digunakan oleh Robert Simangungson, baru ditempuh atau menjadi peserta didik baru di Universitas Pelita Harapan Surabaya, pada tahun 2020 dengan nomer induk mahasiswa 02659200010 dan memperoleh predikat lulus pada tahun 2022 dengan Nomor Ijazah 741062022000074.

Atas laporan Thio Thio Susanto, S.H. selaku kurator, kini telah bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya, dengan nomer perkara 958/Pid.Sus/2024/PN Sby dan didakwa oleh tiga Jaksa Penuntut Umum yakni Yulistono S.H.,M.H, Vini Angeline, S.H., Agus Budiarto, S.H.,M.H. dengan Pasal 93 Jo Pasal 28 ayat (7) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Perlu diketahui Robert Simangungson, dilantik sebagai Ketua DPC Perhimpunan Advocat Indonesia (PERADI) Surabaya, di bawah naungan kepengurusan Ketua Umum Luhut Pangaribuan untuk masa jabatan periode 2017 – 2022, dilansir dari media Panjinasional.

Hingga pemberitaan ditayangkan awak media ini akan melakukan klarifikasi maupun konfirmasi kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan gelar akademik yang digunakan oleh Robert Simangungson, guna keseimbangan dalam pemberitaan yang akuntabel.**@Rm

Ikuti Berita Online Terupdate: https://panjinusantara.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *