Hakim vonis King Finder Wong 3,6 Tahun, Pieter Talaway Sebut Putusan Hakim Kacau Balau

Hakim vonis King Finder Wong 3,6 Tahun Pieter Talaway Sebut Putusan Hakim Kacau Balau
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Antyo Harri Susetyo, SH., MH., menjatuhkan vonis hukuman penjara 3 tahun dan 6 bulan kepada terdakwa King Finder Wong, dalam perkara dugaan pemalsuan surat, Kamis (11/7/2024).

Panjinusantara, Surabaya – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Antyo Harri Susetyo, SH., MH., menjatuhkan vonis hukuman penjara 3 tahun dan 6 bulan kepada terdakwa King Finder Wong, dalam perkara dugaan pemalsuan surat dengan Nomor Perkara 215/Pid.B/2024/PN Sby. Putusan ini dibacakan pada Kamis (11/7/2024), di ruang sidang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam amar putusan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yang diketuai Antyo Harri Susetyo SH., MH. menyatakan bahwa terdakwa King Finder Wong, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam suatu Akta Otentik sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 266 Ayat (1) KUHPidana dan melakukan Tindak Pidana Pemalsuan surat sebagaimana dalam Pasal 263 Ayat (1) KUHPidana.

Bacaan Lainnya

Baca Juga : https://panjinusantara.com/2024/07/11/bermodal-ketekunan-dan-tekad-bulat-anak-penjual-rempeyek-di-jombang-lolos-jadi-anggota-polri/

Putusan ini dibacakan setelah hakim ketua membacakan hal memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan terdakwa King Finder Wong, tidak mengakui perbuatan dan kesalahannya. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa King Finder Wong, belum pernah di Pidana.

“Hakim menilai terdakwa King Finder Wong, tidak cukup beralasan untuk di tahan sebagaimana pasal 24, 26 dan 29 KUHAPerdata. Maka terdakwa King Finder Wong tidak perlu ditahan,” lanjut hakim Antyo Harri Susetyo, membacakan amar putusan.

“Mengadili, menyatakan terdakwa King Finder Wong, terbukti secara Sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pemalsuan surat dan melakukan Tindak Pidana menempatkan keterangan palsu kedalam Akta Otentik,” tuturnya.

“Menghukum terdakwa King Finder Wong, dengan Pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” ucapnya di ruang sidang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Baca Juga : https://panjinusantara.com/2024/07/11/sinergi-kunci-atasi-persoalan-lembaga-pemasyarakatan-di-bali-kanwil-kemenkumham-bali-bersama-deputi-v-ksp-ri-laksanakan-rakor/

Ditanya oleh ketua majelis hakim, apakah terdakwa dan Jaksa akan mengajukan banding ?. Terdakwa dan Jaksa sepakat pun sontak menyatakan banding.

“Kami banding Yang Mulia,” tegas Pieter Talaway, kuasa hukum dari terdakwa King Finder Wong.

Putusan dari majelis hakim ini berselisih 1 tahun 6 bulan, lebih ringan dibanding dengan tuntutan JPU Kejari Surabaya, Darwis, yang pada Kamis 13 Maret 2024, menuntut terdakwa King Finder Wong, dengan hukuman 5 Tahun penjara.

Dikonfirmasi Seusai sidang, Pieter Talaway, selaku kuasa hukum terdakwa King Finder Wong, menyebut bahwa putusan 3,6 tahun yang diberikan oleh majelis hakim terhadap kliennya sebagai putusan yang kacau balau.

Baca Juga : https://panjinusantara.com/2024/07/10/puluhan-penghuni-apartemen-pbg-gugat-pt-bangun-prima-raya-10-tahun-tak-dapatkan-hak-milik/

Karena hingga persidangan ini berakhir, Jaksa Penuntut Umum tidak bisa menyebutkan secara pasti, siapa perempuan dimaksud dalam surat dakwaannya.

“Perempuan yang dikatakan bersama dengan terdakwa datang ke kantor Notaris Dedi itu, sampai detik ini tidak pernah ada. Itu fiktif,” sebutnya.

Menurut Piter, pihaknya baru bisa menerima putusan dari majelis hakim bersalah, sepanjang Jaksa bisa membuktikan adanya perempuan lain yang dimaksud tersebut.

“Tetapi kalau perempuan lain itu fiktif, lalu terdakwa ini dihukum. Itu kan tidak adil. Putusan terhadap King Finder Wong ini, bisa menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum. Harusnya dibuktikan dulu siapa perempuan itu,” pungkas Pieter Talaway.(Har)

Ikuti Berita Online Terupdate: https://panjinusantara.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *