8 Tahun Penjual Tersika, Beli Rumah Tidak Bayar Pemilik Rumah Jadi Pesakitan

Panjinusantara, Surabaya – Wirjono Koesoema alias Aseng (71) warga di Jalan Lebak Jaya 3 Utara Nomor 30-A Surabaya, lagi lagi jadi pesakitan. Perkara kaliini Wirjono Koesoema alias Aseng dihadapkan perkara 1266/Pid.B/2024/PN Sby Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum. Terdakwa Wirjono Koesoema alias Aseng (71), di duga memasuki rumah tanpa izin dan merusak gembok di Jalan Lebak Jaya 3 Utara Nomor 30-A Surabaya.

Bacaan Lainnya

Sidang lanjutan kali ini dketuai majelis hakim Erintuah Damanik, didampingi dua hakim anggota, hakim Ketut Kimiarsah dan hakim Suparno, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang digelar diruang Garuda 2 Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, Rabu (31/07/2024).

Pada sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak Estik Dilla Rahmawati, menghadirkan saksi Notaris Devi Chrisnawati,SH dalam sidang secara video call, diruang Garuda 2 Pengadilan Negeri Surabaya.

Menurut kesaksian Notaris Devi Chrisnawati, SH. Mengakuinya bahwa pembuatan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Nomor 79 tanggal 23 Januari 2015. Dan saksi Devi Chrisnawati mengungkapkan bahwa Simon pada saat pembuatan Akta Jual Beli pernah menunjukkan kwitansi pelunasan tertanggal 23 Nopember 2015, meski belum lunas.

“Kwitansi itu dilaporkan Simon hanya sebagai syarat untuk balik nama di BPN. Tapi Simon tidak pernah memberitahukan kepada saya kalau uangnya sudah dikembalikan oleh Pak Wiryono pada tanggal 24 Nopember 2015,” pungkas saksi Notaris Devy.

Baca Juga : https://panjinusantara.com/2024/07/31/tim-komisioner-komisi-kejaksaan-ri-kunjungi-kejari-surabaya/

Di dalam persidangan terungkap fakta bahwa saksi Notaris Devy pada tanggal 3 Juli 2023 ternyata pernah membuat surat pernyataan dibawah sumpah yang menyatakan bahwa transaksi Jual Beli antara Wirjono sebagai penjual dengan Simon selaku pembeli mengandung cacad hukum karena tidak ada pembayaran lunas dalam jual beli.

Masih keterangan Notaris Devy, di kuatkan dalam Pasal 2 PPJB Nomer 79 tanggal 23 Januari 2019 yang menyebutkan obyek jual beli dengan harga Rp.1.083.000.000 akan diserahkan setelah ada pelunasan

Di dalam persidangan terungkap fakta bahwa saksi Notaris Devy pada tanggal 3 Juli 2023 ternyata pernah membuat surat pernyataan dibawah sumpah yang menyatakan bahwa transaksi Jual Beli antara Wirjono sebagai penjual dengan Simon selaku pembeli mengandung cacad hukum karena tidak ada pembayaran lunas dalam jual beli.

Dikonfirmasi selesai sidang, Yafet Kurniawan selaku kuasa hukum Wirjono Koesoema alias Aseng menceritakan kejadian miris menimpah Kliennya.

Tanggal 23 Januari 2015 Wirjono menjual rumahnya yang terletak di Jalan Lebak Jaya 3 Utara Nomor 30 Surabaya dan Jalan Lebak Jaya 3 Utara Nomor 30-A Surabaya kepada Simon Effendi di hadapan Notaris Devy Chrisnawati, S.H. Namun tidak dibayar lunas oleh Simon.

“Kesepakatan harganya waktu itu Rp.1.083.000.000. Tapi oleh Simon baru dibayar Rp.125.000.000 sehingga masih kurang Rp.958.000.000,” kata kuasa Wirjono, Yafet Kurniawan.

Selanjutnya, pada tanggal 23 Nopember 2015, Simon tanpa koordinasi lebih dulu mentransfer uang ke Rekening Wirjono sebesar Rp.868.000.000 dari total kekurangannya sebesar Rp.958.000.000.

“Merasakan masih kurang, Wirjono keesokan harinya pada 24 Nopember 2015 mengembalikan uang yang pernah dia terima dari Simon sebesar Rp.868.000.000 dan minta jual beli dibatalkan,” lanjut Yafet.

Baca Juga : https://panjinusantara.com/2024/07/30/polisi-gerebek-penjual-miras-di-jombang-493-botol-miras-diamankan/

Namun nakalnya, ternyata pengembalian uang sebesar Rp.868.000.000 tersebut tidak dilaporkan Simon kepada Notaris Devy, sehingga Notaris Devy tetap memproses balik nama SHM jual belinya.

Setelah terkatung-katung sangat lama, Wirjono pada tanggal 04 Juni 2022 mendatangi rumahnya sendiri yang beralamat di Jalan Lebak Jaya 3 Utara Surabaya untuk menuntut pelunasan kepada Simon.

Atas kedatangan Wirjono tersebut, ternyata ada orang suruhan Simon yang meminta Wirjono untuk meninggalkan rumah tersebut. Namun Wirjono menolak dengan alasan jika rumah tersebut masih sah miliknya karena Simon masih kurang bayar atau belum lunas.

“Wirjono minta tolong agar kekurangannya dibayar sebab sudah sekian tahun tidak dibayar oleh Simon.Wirjono bersikukuh kalau Rumah yang dimasuki itu sebagai miliknya,” pungkas Yafet Kurniawan.(Har/Tim)

Ikuti Berita Online Terupdate: https://panjinusantara.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *