8 Tahun Tersiksa dan 2 Kali Jadi Pesakitan, Jual Beli Rumah Baru Terbayar

8 Tahun Tersiksa dan 2 Kali Jadi Pesakitan, Jual Beli Rumah Baru Terbayar
Yafet Kurniawan, SH., M.Hum.

Panjinusantara, Surabaya – Wirjono Koesoema, alias Aseng (71), warga Jalan Lebak Jaya 3 Utara Nomor 30-A Surabaya, lagi – lagi jadi pesakitan. Kali ini, ia menghadapi perkara dengan nomor 1266/Pid.B/2024/PN Sby terkait Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum.

8 Tahun Tersiksa dan 2 Kali Jadi Pesakitan, Jual Beli Rumah Baru Terbayar
Suasana saat sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.o

Kasus ini berawal dari tahun 2014, ketika Wirjono Koesoema alias Aseng, menjual dua rumah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 3133 dan 3132 atas nama dirinya di Jalan Lebak Jaya 3 Utara, No.30 dan 30-A, Kelurahan Gading, Kecamatan Tambak Sari, Surabaya. Rumah tersebut dijual dengan harga Rp. 1.083.000.000 (nilai yang tercatat akte Notaris).

Bacaan Lainnya

Telah terbayarkan oleh Simon Effendi, pada hari Rabu, 31 Juli 2024 sebesar Rp. 868.000.000 (Delapan ratus enam puluh delapan juta rupiah) kepada Wirjono Koesoema alias Aseng, dimana sebelumnya sejumlah dana tersebut.

Baca Juga : Timsus Saber Miras Polres Jombang. Gerebek 4 Penjual Miras dan Amankan Ratusan Botol Miras Berbagai Merk

Yafet Kurniawan, SH., M.Hum. Penasehat hukum terdakwa Wirjono Koesoema alias Aseng, menjelaskan kepada awak media, bahwa pada hari ini kamis, 1 Agustus 2024, pukul 13.50 Wib, dirinya diberitahu dan dihubungi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak, Estik Dilla Rahmawati, S.H., terkait penanganan perkara terdakwa Wirjono Koesoema alias Aseng.

Menurut Yafet, bahwa dari pihak Simon Effendi, sebagai saksi pelapor pada Kamis, 1 Agustus 2024, baru saja memberitahu jaksa Estik Dilla Rahmawati, S.H., bahwa Simon Effendi, telah mentransfer dana sebesar Rp. 868.000.000 (Delapan ratus enam puluh delapan juta rupiah), kepada terdakwa Wirjono Koesoema alias Aseng.

Simon Effendi, mengaku bahwa transfer tersebut dilakukan sesuai dengan perintah majelis hakim Suparno, S.H., M.H. yang pemeriksa perkara pidana nomor 1266/Pid.B/2024/PN Sby, dengan terdakwa Wirjono Koesoema alias Aseng, pada sidang yang diadakan pada hari Rabu, 24 Juli 2024, di Pengadilan Negeri Surabaya.

Baca Juga : Usai Bobol Apotek di Jombang, Seorang Mahasiswa Asal Kalimantan di Tangkap Polisi

Hakim Suparno, S.H., M.H. dalam sidang tersebut pada hari Rabu, 24 Juli 2024 lalu, menyampaikan agar bersiap untuk bermediasi dan memerintahkan kepada Simon, untuk melakukan pembayaran kepada terdakwa Wirjono Koesoema alias Aseng, atas jual-beli rumah. Dimana Wirjono Koesoema alias Aseng, selaku penjual dan Simon Effendi sebagai pembeli.

Yafet Kurniawan, SH., M.Hum. selaku Penasehat hukum terdakwa Wirjono Koesoema alias Aseng, mengucapkan terima kasih kepada Simon Effendi, yang telah dibuka hatinya, karena kemarin telah membayar kepada terdakwa Wirjono, sebesar Rp. 868.000.000 (Delapan ratus enam puluh delapan juta rupiah).

“Kami selaku penasehat hukum dari terdakwa Wirjono Koesoema alias Aseng, mengucapkan terimakasih atas pembayaran kepada klien kami,” ucapnya.

Baca Juga : Polda Jawa Timur Gelar Roadshow Sosialisasi Generasi Emas Tanpa Narkoba di Umsida

“Dari Klien kami Wirjono Koesoema alias Aseng itu, menghendaki sebesar Rp. 958 juta. Namun Simon Effendi, berpendapat lain sehingga dia hanya membayar sebesar Rp. 868 juta,” kata Yafet Kurniawan, selaku Penasehat hukum terdakwa.

“Pada saat pembayaran, Simon Effendi, saksi pelapor tidak memberitahukan pembayaran tersebut kepada kami selaku penasehat hukum maupun kepada terdakwa Wirjono Koesoema. Justru kita tau dari jaksa Estik Dilla Rahmawati, pada siang hari ini pukul 13.50 Wib,” tambah Yafet Kurniawan.

Yafet Kurniawan, selaku Penasehat hukum terdakwa Wirjono Koesoema alias Aseng, berharap semoga terdakwa Wirjono Koesoema alias Aseng bebas. Mengingat selama 8 (delapan) tahun menanti baru dibayarkan oleh Simon Effendi saksi pelapor.(Har)

Ikuti Berita Online Terupdate: https://panjinusantara.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *