Panjinusantara, Surabaya – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga tengah menyoroti Erintuah Damanik, SH., MH. beserta rekan-rekannya, Hakim yang memberikan putusan bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur, dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, baru-baru ini menyatakan bahwa KPK siap bekerja sama dengan Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung jika ditemukan indikasi jual beli putusan sidang.
“Secara prinsip KPK siap bekerjasama dengan Komisi Yudisial dengan Mahkamah Agung apabila ditemukan praktik jual beli hasil persidangan,” jelasnya.
“Jadi saat ini kami hanya pantau saja,” tambah Tessa.
Baca Juga : Hakim Erintuah Damanik Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur, Kejari Surabaya Ajukan Kasasi
Sebelumnya, polisi telah memastikan bahwa Dini Sera Afrianti, meninggal akibat dianiaya oleh Gregorius Ronald Tannur, yang merupakan anak anggota DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur, pada 4 Oktober 2023 lalu.
Insiden tersebut bermula ketika Gregorius dan Dini, berkaraoke di Blackhole hingga berujung cekcok. Semula Gregorius, memukul kepala Dini dengan botol lalu melindasnya dengan mobil.
Penganiayaan yang dilakukan oleh Gregorius terhadap Dini, dimulai sejak keluar dari ruang karaoke Blackhole yang saat berada di lift.
Pada pukul 00.10 WIB, Dini dan Gregorius, pulang lewat lift lalu cekcok. Tidak hanya memukul dengan botol, Gregorius, juga menendang kaki Dini, hingga terjatuh dengan posisi duduk. Setelah itu, Gregorius memukul korban lagi dengan botol.
Baca Juga : Berani Putus Bebas Perkara Pembunuhan Terdakwa Gregorius Ronald Tannur, Harta Hakim Damanik Rp.8 M
Tidak hanya itu, Insiden berlanjut ketika keluar dari lift, Dini, sambil main handphone di depan mobil Innova abu-abu metalik milik Gregorius. Dini, kemudian terduduk sandar duduk di sisi sebelah kiri mobil.
Lalu Gregorius, masuk mobil dan menjalankannya, Dini pun terlindas dan terseret kurang lebih 5 meter. Setelah dilindas, Dini oleh Gregorius dibawa ke apartemen.
Atas perbuatannya, Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, menuntut Gregorius Ronald Tannur, dengan pidana penjara selama 12 tahun, serta terdakwa diharuskan memberikan uang restitusi kepada ahli waris korban Dini Sera Afrianti sebesar Rp263.673.000, jika tidak mampu membayar maka diganti pidana kurungan selama 6 bulan.
Namun Erintuah Damanik, sebagai Ketua Majelis Hakim memberikan putusan bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Lalu Penuntut Umum melakukan upaya hukum kasasi.(Har)
Ikuti Berita Online Terupdate: https://panjinusantara.com