Tiap Hari Anggota Provost Pengawasan Ruang Gerak Pencaloan Disatpas Colombo Surabaya

Tiap Hari Anggota Provost Pengawasan Ruang Gerak Pencaloan Disatpas Colombo Surabaya
Provos dari Polrestabes Surabaya, melakukan pemeriksaan dan pengawasan aktivitas di pintu masuk serta lingkungan Satpas Polrestabes Surabaya, pada Rabu (14/8/2024).

Panjinusantara, Surabaya – Polrestabes Surabaya mengambil langkah tegas untuk memberantas praktik percaloan dalam pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Colombo, Jalan Ikan Kerapu No 2-4, Perak Barat, Kecamatan Krembangan, Jawa Timur.

Langkah ini dimulai dengan memperketat pengawasan yang melibatkan Provos dari Polrestabes Surabaya, dalam pemeriksaan dan pengawasan aktivitas di pintu masuk serta lingkungan Satpas Polrestabes Surabaya, pada Rabu (14/8/2024).

Bacaan Lainnya

Tiap Hari Anggota Provost Pengawasan Ruang Gerak Pencaloan Disatpas Colombo Surabaya

Pengawasan yang ketat ini dilakukan untuk memastikan bahwa pelayanan di Satpas Colombo berjalan transparan.

Untuk biaya pembuatan dan perpanjangan SIM, tetap mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016, yang belum mengalami perubahan hingga tahun 2022.

Baca Juga : Si Jago Merah Melahap Rumah Simbah Go The Tjiang dan Istri Tewas Terpanggang

Dengan langkah-langkah ini, Satpas Colombo Polrestabes Surabaya, berharap dapat memberikan pelayanan yang lebih baik dan efisien, serta menghilangkan praktik percaloan dalam pengurusan SIM.

Sementara itu, Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Arif Fuzlurrahman, melalui Kanit Regident AKP Sigit Ekan Sahudi, SH., menyampaikan, bahwa seluruh ponsel anggota Satlantas Polrestabes, yang bertugas di Satpas Colombo dikumpulkan untuk memastikan fokus penuh dalam melayani pemohon SIM.

“Hal ini untuk menghindari gangguan dari media sosial yang dapat mengurangi efektivitas pelayanan,” ucap AKP Sigit Ekan Sahudi, SH.

Baca Juga : Jaring Aspirasi Masyarakat: Musdus Desa Sukorejo perencanaan RKP desa Tahun anggaran 2025

AKP Sigit Ekan Sahudi, SH. juga menghimbau kepada para pemohon SIM untuk datang langsung ke Satpas Colombo dan bertanya kepada petugas agar mendapatkan arahan yang benar, dan jangan mempercayai calo.

Satpas Colombo, terus berupaya memberikan pelayanan optimal dan transparan.

“Mulai dari pendaftaran, foto, ujian teori dan praktik, hingga pembayaran di Bank BRI. Akses calo sepenuhnya ditutup untuk memastikan pelayanan yang jujur dan efisien, “tegasnya.

Lebih lanjut, AKP Sigit, menjelaskan bahwa anggota Satpas diperintahkan untuk hanya mengizinkan pemohon SIM yang sah masuk ke lokasi, demi menyediakan ruangan yang cukup dan memastikan pelayanan maksimal.

Baca Juga : DPC Peradi Surabaya Ajukan Amicus Curiae ke MA atas Kasus Kematian Dini Sera Afriyanti

Provos rutin melakukan pengawasan di berbagai titik pelayanan untuk mencegah pelanggaran dan praktik pungli.

“Provos, yang bertugas mengawasi dan memeriksa kinerja personel, rutin melakukan pengawasan di ruang pelayanan SIM,” tuturnya.

“Setiap harinya, personel Provos berjaga di pintu masuk loket pendaftaran, loket foto, dan loket ujian praktik. Pencegahan Pelanggaran dan Pungli,” ujarnya.

Perwira balok tiga di pundaknya itu menambahkan, bahwa pengawasan Provos, juga bertujuan untuk melindungi personel dari melakukan pelanggaran, termasuk praktik pungli.

“Ia menghimbau agar pemohon SIM tidak tergoda oleh bujukan calo yang menyebar di media sosial, “pungkas AKP Sigit Ekan Sahudi, SH.(Abdul)

Ikuti Berita Online Terupdate: https://panjinusantara.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *