Panjinusantara, Surabaya – Jelang Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79 Tahun 2024, sebanyak 16.274 narapidana dan anak binaan di Jatim, diusulkan memperoleh remisi umum atau pengurangan masa hukuman.
Usulan ini sebagai bentuk apresiasi kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan dengan berperilaku positif dan partisipasi aktif dalam program pembinaan selama menjalani masa pidana.
“Pengusulan remisi umum, merupakan bentuk upaya pembinaan untuk mempersiapkan narapidana kembali ke masyarakat dengan baik,” ujar Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Timur, Heni Yuwono, Kamis (15/8/2024).
Baca Juga : Rekonstruksi Pembunuhan, Adik Bunuh Kakak Dengan Kabel USB
Heni merinci, dari sekian banyak yang diusulkan mendapatkan remisi, 16.019 orang (narapidana) diantaranya tergolong remisi umum I atau masih harus menjalani sisa pidana.
Sedangkan 255 orang lainnya, diusulkan mendapatkan remisi umum II atau berpotensi langsung bebas.
“Selain itu ada 64 anak binaan yang diusulkan mendapatkan remisi,” jelas Heni.
Kakanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono, berharap pengusulan remisi ini dapat meningkatkan motivasi narapidana dan anak binaan, untuk mengikuti program pembinaan di lapas. Juga mempersiapkan narapidana serta anak binaan kembali ke masyarakat dengan baik.
“Selain itu, juga diharapkan dapat mengurangi beban lembaga pemasyarakatan, yang mengalami overkapasitas hunian,” terang Heni.
Baca Juga : BPR Intan Nasional Tetap Melanjutkan Proses Lelang, Meski Sedang Berlangsung Gugatan
Mengingat, jumlah warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi tahun ini sekitar 78%, dari jumlah keseluruhan warga binaan yang berstatus sebagai narapidana.
“Saat ini ada 27.565 warga binaan kami, 20.788 berstatus sebagai narapidana, dan sisanya masih sebagai tahanan,” urai Heni.
Mayoritas warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi merupakan pelaku tindak pidana khusus, terutama kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
“Warga binaan yang kami usulkan, mayoritas merupakan pelaku tindak pidana khusus dengan 8.794 orang, terutama kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” terang Heni.
Baca Juga : Gelar Simulasi Sispamkota, Polres Jombang Siap Ciptakan Pemilukada yang Kondusif
Jika dirinci, warga binaan kasus narkotika memang mendominasi usulan remisi dengan 8.582 orang. Disusul dengan warga binaan kasus korupsi sebanyak 176 orang.
Selanjutnya, ada 16 orang warga binaan kasus illegal logging, dan lima warga binaan kasus terorisme, serta empat orang dengan kasus pencucian uang.
Heni, menegaskan bahwa usulan ini belum bisa dijadikan acuan, jumlah warga binaan yang akan mendapat remisi umum. Karena semua keputusan dan hasil final tergantung dari Ditjen Pemasyarakatan.
“Kita masih harus menunggu, hasil keputusan final dari Dirjen Pemasyarakatan,” tutup Heni.(Har)
Ikuti Berita Online Terupdate: https://panjinusantara.com