Terdakwa La Sandri Letsoin Dituntut 2 Tahun: Abdul Salam Minta Majelis Hakim Obyektif, Jangan Melihat Dengan Kacamata Kuda

Terdakwa La Sandri Letsoin Dituntut 2 Tahun: Abdul Salam Minta Majelis Hakim Obyektif, Jangan Melihat Dengan Kacamata Kuda
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, menggelar sidang dalam perkara dugaan pengambilan mobil Mitsubishi Xpander milik PT Jabbaru Elektrodaya Telematika. Sidang dengan nomor perkara 1245/Pid.B/2024/PN Sby ini menghadirkan terdakwa La Sandri Letsoin.

Panjinusantara, Surabaya – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, menggelar sidang dalam perkara dugaan pengambilan mobil Mitsubishi Xpander milik PT Jabbaru Elektrodaya Telematika. Sidang dengan nomor perkara 1245/Pid.B/2024/PN Sby ini menghadirkan terdakwa La Sandri Letsoin.

Sidang yang berlangsung di ruang Tirta 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tersebut, beragendakan pembacaan tuntutan, Kamis (15/8/2024).

Bacaan Lainnya
Terdakwa La Sandri Letsoin Dituntut 2 Tahun: Abdul Salam Minta Majelis Hakim Obyektif, Jangan Melihat Dengan Kacamata Kuda
Terdakwa La Sandri Letsoin, melalui Penasihat Hukumnya, Abdul Salam, menyatakan akan menyampaikan pembelaan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis, SH., MH. dari Kejaksaan Negeri Surabaya, menuntut terdakwa La Sandri Letsoin, dengan hukuman penjara selama 2 (dua) tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan.

Dalam tuntutannya, Darwis, menilai berdasarkan keterangan dari saksi-saksi fakta dan keterangan terdakwa serta barang bukti yang ada, berkeyakinan bahwa terdakwa La Sandri Letsoin, bin Muhammad Letsoin (Alm), terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana “Pencurian dengan ancaman kekerasan” sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 365 Ayat (2) ke-2 KUHP.

Baca Juga : Sebanyak 16.274 Narapidana di Jatim, Diusulkan Peroleh Remisi Umum Kemerdekaan RI 2024

Menanggapi tuntutan tersebut, terdakwa La Sandri Letsoin melalui penasihat hukumnya, Abdul Salam, menyatakan akan menyampaikan pembelaan. Kuasa hukum terdakwa, menegaskan bahwa mereka tidak terima dengan tuntutan yang dibacakan oleh jaksa.

Menurut Abdul Salam, tindakan kliennya tidak dapat dikategorikan sebagai pencurian, melainkan hanya menguasai barang milik PT Jabbaru untuk sementara, namun dianggap oleh JPU melakukan pencurian.

“La Sandri Letsoin, ini hanya menagih hutang sebesar Rp. 7,9 miliar, dan mobil Xpander milik PT. Jabbaru itu bukan untuk disita, tetapi kamu bayar dulu hutang-hutangmu baru mobil ini saya serahkan dan hal itu sudah ada persetujuan dari Budi, pengacara dari Jabbaru,” ungkap Abdul Salam, selaku Penasihat Hukum terdakwa.

Baca Juga : Rekonstruksi Pembunuhan, Adik Bunuh Kakak Dengan Kabel USB

Abdul Salam, juga mengeluhkan proses persidangan terhadap kliennya yang tidak berjalan secara terbuka dan transparan.

“Tidak ada berkas penyidikan dan penangkapan terhadap La Sandri Letsoin. Makanya kemarin kami minta pada pengadilan, hadirkan saksi verbalisan atau saksi penyidik biar obyektif. Namun ditolak oleh Majelis Hakim,” lanjutnya.

Abdul Salam, berharap agar majelis hakim obyektif melihat kasus yang menjerat kliennya, dan jangan melihat dengan kacamata kuda. Tetapi lihatlah hukum ini dengan benar dan transparan.

“Sudah ada saksi yang nyata-nyata mengatakan tidak membawa mobil. La Sandri, ini membawa mobil PT. Jabbaru dikasih oleh Kapolsek. Jadi tidak ada hukum yang dilanggar. Ini kriminalisasi,” tegas Abdul Salam.

Baca Juga : BPR Intan Nasional Tetap Melanjutkan Proses Lelang, Meski Sedang Berlangsung Gugatan

Menurut terdakwa La Sandri Letsoin, menyatakan bahwa sebelum datang menagih ke PT Jabbaru, dia datang lebih dulu ke Polsek dan mengajak Kapolsek, untuk ikut mendampinginya menemui direktur PT. Jabbaru.

“Kami sama-sama, saat Direktur PT Jabbaru melihat kita datang, langsung kabur dan mobil itu akhirnya kami amankan untuk di bawa ke Polsek,” ungkapnya.

“Jadi mobil itu saya bawah bersama polisi sampai ke Polsek. Setelah saya datang, Kapolsek bolak-balik menelepon direktur PT Jabbaru tapi tidak datang,” ujarnya.

“Merasa jengkel karena tidak dihargai, akhirnya Kapolsek itu menyerahkan mobil ke saya. Apabila ini dituduh sebagai pencurian berarti Kapolsek terlibat, karena Kapolsek yang menyerahkan mobil itu ke saya,” ucap tegas La Sandri Letsoin.

Baca Juga : Gelar Simulasi Sispamkota, Polres Jombang Siap Ciptakan Pemilukada yang Kondusif

Sebelumnya, Jaksa Kejari Surabaya Darwis SH., MH. dalam surat dakwaannya mengatakan, bahwa kasus ini berawal pada Rabu, tanggal 6 Desember 2023, pukul 16.30 Wib, terdakwa bersama 5 (lima) orang temannya yakni Andre, Immanuel, Nikson dan Frans (masing-masing belum tertangkap) mendatangi kantor PT. Jabbaru Telematika, di Jalan Gayung Kebonsari X/7 Surabaya, untuk menagih hutang Ruben, yang ada pada Farida, selaku pemilik sekaligus direktur PT. Jabbaru Telematika.

Menyambut kedatangan terdakwa bersama 5 orang temannya, Bagas, selaku karyawan PT. Jabbaru Telematika, diperintahkan Farida, untuk keluar menjemput pengacara perusahaan bersama dengan Jondrik Budianto, dan Muhammad Haryamansyah.

Pada saat Jondrik, dan Muhammad, keluar dari dalam kantor dan berjalan menuju mobil Mistubishi Xpander Ultimate tahun 2022 Warna Abu Perak Metalik No. Pol. L-1805-ABD yang terparkir di halaman kantor, terdakwa bersama dengan 5 orang temannya datang menghampiri Jondrik, dan Muhammad.

Baca Juga : Tiap Hari Anggota Provost Pengawasan Ruang Gerak Pencaloan Disatpas Colombo Surabaya

Ketika Muhammad hendak membuka pintu mobil, terdakwa dengan kasar menutup kembali pintu mobil Mitsubishi Xpander Ultimate tersebut dan meminta kunci yang dipegang oleh Muhammad.

Kemudian terdakwa merebut kunci dari tangan kiri Muhammad, sambil berteriak, “Kalian baru ada Polisi berani pulang, apa perlu panggil pasukan?”.

Terdakwa juga meminta dengan paksa STNK mobil Mitsubishi Xpander Ultimate itu. Mengetahui hal itu, Jondrik, yang saat itu membawa STNK mobil langsung kembali masuk ke dalam kantor agar STNK mobilnya tidak diambil oleh mereka.

Karena merasa tidak membawa STNK mobil, Muhammad, mengatakan jika STNK tidak ada pada dirinya.

Baca Juga : Si Jago Merah Melahap Rumah Simbah Go The Tjiang dan Istri Tewas Terpanggang

Terdakwa pun merasa kesal hingga mengancam Muhammad, dengan mengatakan, “Jangan main-main dengan saya yaa”, kata terdakwa.

Kemudian Muhammad, yang merasa ketakutan selanjutnya kembali masuk ke dalam kantor.

Usai mengeluarkan ancaman, selanjutnya terdakwa bersama dengan 5 orang temannya pergi meninggalkan kantor PT. Jabbaru Elektrodaya Telematika, dengan membawa mobil Mistubishi Xpander Ultimat, yang dikendarai oleh Robert.

“Ternyata diketahui, kalau mobil Mistubishi Xpander Ultimate yang diambil oleh terdakwa bersama dengan 5 orang temannya tersebut merupakan milik Farida, selaku Direktur Utama PT. Jabbaru Elektrodaya Telematika,” paparnya.

Baca Juga : DPC Peradi Surabaya Ajukan Amicus Curiae ke MA atas Kasus Kematian Dini Sera Afriyanti

Farida, mengklaim bahwa hutangnya pada Ruben, telah lunas pada Juli 2022,” ucap Jaksa Darwis, saat membacakan surat dakwaan.

Saksi Farida, tidak pernah mengijinkan terdakwa bersama dengan Andre, Immanuel, Nikson, Frans, dan Robert, mengambil mobil tersebut.

Akibatnya saksi Farida, melaporkan kejadian tersebut ke Polisi karena mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 300.000.000.

“Selanjutnya pada hari Rabu 8 Mei 2024, terdakwa berhasil ditangkap oleh Tim dari Polrestabes Surabaya, di sebuah rumah di Jalan Mahkota Zamrud No. 75 Sentul Bogor, Jawa Barat, beserta mobil Mistubishi Xpander Ultimate yang dibawahnya,” ujar Jaksa Darwis, membacakan surat dakwaan.(Har)

Ikuti Berita Online Terupdate: https://panjinusantara.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *