Panjinusantara, Surabaya – Sangat disayangkan, seorang Sekertaris Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, sebagai lembaga peradilan yang tertib adminitrasi, diduga melempar kekurangan dan menghindar dari permasalahan dengan memakai bahasa seorang BIRO PEMKOT. “Kata Si Kholik bilamana wartawan tanya suruh konfirmasi ke dinas PU,” Kamis Sore (5/9/2024).
Sepekan berhenti, proyek pemasangan paving di halaman Pengadilan Negeri Surabaya dilanjutkan, diduga tanpa adanya dokumen. Humas Pengadilan Negeri Surabaya, Alex Adam Faisal, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rully Ardijanto, menjanjikan akan ditunjukkan surat surat dan atau dokumen pekerjaan paving.
Meski sudah berhenti sepekan, proyek yang anggarannya bersumber dari APBD atau APBN, ini tak dilengkapi dengan papan nama proyek dan dokumen. Pemasangan papan nama proyek menjadi kewajiban pelaksana sesuai prinsip transparansi anggaran, Kamis (5/9/2024).
Pekerjaan paving yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemkot Kota Surabaya. Beberapa pengedeh PN Surabaya yakni Humas Alex Adam Faisal, S.H., Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rully Ardijanto, S.H., M.H dan Pejabat Pengadaan, Adityo Nugroho, ST., bahkan. Jitu Nove Wardoyo, Sekertaris Pengadilan Negeri Surabaya, tidak tau menau terkait pekerjaan paving.
“Kita belum diberi dokumen pekerjaan paving sama Pemkot Surabaya, jelas Jitu Nove Wardoyo selalu sekertaris PN.
Rully Ardijanto,S.H., M.H. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sendiri tidak tau alasan Pemkot Kota Surabaya melakukan pekerjaan paving di halaman PN Surabaya, yang notabenenya semua pembiayaan proyek bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pengadilan Negeri Surabaya, sebagai lembaga peradilan yang tertib adminitrasi, Rully Ardijanto, mengaku sejauh ini Pemkot Surabaya belum memberikan surat atau penjelasan soal proyek paving.
“Secara resmi, (surat surat dokumen) semua tidak ada, Pokoknya itu dari Pemkot Surabaya,” pungkasnya, (Pemberitaan sebelumnya).
Mahkamah Agung (MA) disebut-sebut tidak memiliki anggaran untuk perbaikan ataupun pembangunan sarana dan prasarana Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Karena itu, lembaga peradilan yang berada di Jalan Arjuno 16-18 Surabaya, sering meminta bantuan hibah infrastruktur kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
Permintaan hibah infrastruktur secara resmi bersurat, biasanya melalui pegawai Biro Hukum Pemkot Surabaya yang biasa bersidang di PN Surabaya. Hal itu disampaikan Sekretaris PN Surabaya, Jitu Nove Wardoyo, S.H. kepada awak media diruang kerjanya, Selasa.
“Permintaan bantuan sifatnya hibah biasanya melalui Mahdi dan Kholik, kadang Bu Yayuk, Bu Erna,” ucap Jitu sapaan akrabnya.
Baca Juga : Patut Diduga Kuat Proyek Paving PN Surabaya Ilegal
Setelah permohonan dibawa oleh pegawai Pemkot Surabaya, Jitu tidak mengetahui surat yang dibawa pegawai Pemkot Surabaya diberikan kemana termasuk anggarannya.
“Saya engga tau surat dibawa ke Dinas apa, anggaran dari mana,” ujarnya.
Jitu memastikan, setelah surat diterima oleh Dinas Pemkot Surabaya, permintaan bantuan proyek kemudian terlaksana di PN Surabaya.
Tidak hanya peremajaan halaman paving baru PN Surabaya, ada beberapa item yang saat itu pengajuan era Ketua PN Surabaya, Dr. Rudi Suparmono, SH. MH. diterima oleh Pemkot Surabaya.
“Jadi selain paving, ada lapangan voli, kursi, kolam, kanopi,” jelasnya.
Alasan PN Surabaya Kelas 1 A Khusus, meminta bantuan secara terus menerus, pihanya merasa lembaga peradilan yang diklaim taat administrasi terus butuh perbaikan fasilitas.
“Kita pernah ajukan mobeler ke Mahkamah Agung, tidak bisa. Sudah ada pengajuan ke MA secara rutin, tapi engga disetujui,” tambah Jitu.
Pengajuan rutin yang tidak mendapatkan persetujuan dari Mahkamah Agung (MA), Jitu sangat menyadarinya. Sebab, MA lebih fokus membangun pengadilan-pangadilan baru di beberapa daerah yang tersebar di Indonesia.
“Sekarang ini MA fokus pembangunan gedung, soal paving bukan menjadi skala prioritas,” urainya.
Baca Juga : Hakim Mintak Hadirkan Saksi Yang Melihat Pelaku Pelemparan, Tujuh Terdakwa Seporter Bonek Berpotensi Bebas
Nantinya, aset bantuan dari Pemkot Surabaya secara cuma-cuma menjadi hak milik PN Surabaya.
“Nanti asetnya punya kami, kalau sudah tidak berfungsi, kami yang lelang, uangnya juga masuk ke kami,” aku Jitu, selama ini aset PN Surabaya dititipkan ke Gudang Pemkot Surabaya.
Tak hanya bantuan fasilitas, Jitu menyebut jika PN Surabaya juga mendapat pinjaman mobil operasional dari Pemkot Surabaya.
“Ada 1 mobil reborn dan 2 mobil camry,” imbuhnya, lupa dengan nomor kendaraannya.
Menurut Jitu, semua bantuan yang sudah diberikan oleh Pemkot Surabaya, tidak ada pengaruh ataupun sarat kepentingan perkara Pemkot Surabaya yang berlangsung di PN Surabaya.
“Engga ada barter perkara, semua normal saja,” pungkasnya.
Menurut Suparno, salahsatu hakim, dan juga mantan Humas pengadilan negeri Surabaya. “Itukan hibah dari Pemkot atau Pemda, ya urusannya dia. Masalah data atau dokumen yang berwenang dia, dan bagaimana mengaturnya,” jelasnya ke awak media waktu di kantin PN Surabaya.
Waktu dikonfirmasi melalui WhatsApp terkait pemasangan Paving dihalaman PN Surabaya yang dilanjutkan, apakah surat surat dokumen sudah ada?.
Humas Pengadilan Negeri, Alex Adam Faisal, S.H. sedang Diklat di Jakarta. Sedangkan Jitu Nove Wardoyo, Sekertaris PN Surabaya, mengatakan masih ada tamu dari Pengadilan Tinggi Jawa Timur, Kamis siang (5/9/2023).(Har)
Ikuti Berita Online Terupdate: https://panjinusantara.com