Panjinusantara, Surabaya – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, berencana akan menghentikan proyek paving bantuan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Alasannya, pekerjaan yang diprediksi menelan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) puluhan juta tersebut tak berdokumen.
Hal itu disampaikan oleh Sekretaris PN Surabaya, Jitu Nove Wardoyo, S.H. menyatakan bahwa pihaknya belum menerima dokumen pekerjaan paving dari Pemkot Surabaya.
“Kita belum diberi dokumen pekerjaan paving sama Pemkot Surabaya. Kalau masih tidak ada dokumen, kita hentikan dulu. Kalau sudah ada dokumen lengkap, proyek baru bisa dilanjutkan,” jelasnya.
Baca Juga : Patut Diduga Kuat Proyek Paving PN Surabaya Ilegal
Namun, kata Jitu, ada syarat untuk menghentikan proyek paving bantuan dari Pemkot Surabaya.
“Tidak bisa asal, tapi kita harus lapor sama Ketua dulu,” tambah Jitu sapaan akrabnya.
Sebagai sekretaris, yang mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan di bidang administrasi, organisasi, keuangan, sumber daya manusia, serta sarana dan prasarana ini.
Jitu, menyatakan sepakat dengan pemberitaan sebelumnya, bahwa lembaga peradilan merupakan lembaga yang taat adminitrasi.
“Iya benar, kami merupakan lembaga yang taat adminitrasi,” ujarnya.
Baca Juga : Anggaran Posbakum PN Surabaya Setahun Rp. 78 Juta, Hanya Untuk Satu LBH
Selain masalah dokumen, Jitu, juga menyoroti bahwa ada kejanggalan dalam pelaksanaan proyek paving bantuan dari Pemkot Surabaya tersebut.
Menurutnya, berdasarkan pengamatan salah satu pegawai yang lulusan teknik, pasir yang digunakan sebagai alas paving tidak sesuai dengan standar yang biasa digunakan.
“Kata pegawai disini yang lulusan sarjana teknik, kalau lihat pasirnya ada yang aneh. Alas paving yang digunakan tidak seperti pasir yang biasa dipakai. Saya tidak tau jenis pasirnya, tapi saya paham itu,” akunya.
Karena tidak berdokumen, Jitu, juga mengaku tidak mengetahui secara detail soal pengadaannya, termasuk anggaran yang dipakai untuk pekerjaan lantai (paving) di halaman PN Surabaya.
Baca Juga : Sidang Pelecehan Seksual di PN Surabaya: Oknum Polisi Cabuli Anak Tirinya, Mulai Tahun 2020 Hingga 2024
“Semua dari Pemkot Surabaya, saya tidak tau anggaran dari Dinas mana, termasuk papan nama dan yang garap siapa juga dari pihak sana,” jelasnya.
Diakui Jitu, waktu pelaksanaan pekerjaan paving di halaman PN Surabaya pun ada pelanggaran.
“Dulu ingat saya, agar tidak menggangu pelayanan publik, pekerjaan paving digarap malam hari. Lha kok ini malah sudah satu minggu digarap siang hari. Kami sudah tegur pihak Pemkot, ini nanti rencana agar tidak mengganggu pelayanan akan digarap malam hari,” pungkasnya.(Har/Tim)
Ikuti Berita Online Terupdate: https://panjinusantara.com