Bangkalan, Panjinusantara.com – Segenap LSM Basmala dan FORMAL, serta awak media menggelar audiensi di kantor DPMPTSP Kabupaten Bangkalan pada Kamis (09/01/2025).
Audiensi ini mewakili Masyarakat untuk mempertanyakan hak kepemilikan tanah oleh PT. Perkasa Krida Hasta Indonesia (PT. PKHI), yang menjadi dasar pengajuan permohonan PKKPR perusahaan tersebut.
Kasus ini menimbulkan gejolak di masyarakat dari tiga kecamatan dan sembilan desa di Bangkalan, terutama terkait dugaan cacat hukum dalam peralihan hak dari PT. Semen Madura (Persero) ke PT. PKHI pada tahun 1984, Kamis (09-01-2025).
LSM Basmala, yang di wakili oleh Sekjennya menyampaikan, audensi ini menindak lanjuti Permasalahan Hak PT.PKHI, dan pihaknya tidak bermaksud menghambat investasi di Bangkalan, tetapi meminta agar semua proses legalitas kepemilikan tanah oleh investor dilakukan secara transparan dan sesuai hukum.
“Kami mendukung investasi di Bangkalan, tetapi dasar hak kepemilikan harus clear and clean terlebih dahulu,” ujarnya.
Hasin mengungkapkan, bahwa permohonan Hak Guna Bangunan (HGB) PT. PKHI di Desa Telang pernah ditolak oleh Kanwil Jawa Timur pada tahun 2016.
“Terkait peralihan saham dari PT. Semen Madura (Persero) ke PT.PKHI, atas HGB PT PKHI selama ini HGB PT. PKHI sejak 2004 sampai sekarang belum melakukan Peruntukan sesuai izinnya,” tuturnya.
Baca Juga : Demi Upah Rp50 Ribu, Adi Rianto Jadi Pesakitan Kasus Narkotika di PN Surabaya
Hasin menjelaskan, Permohonan HGB oleh PT PKHI ditolak oleh Kanwil Jatim, karena masih banyak berkas yang belum dilengkapi dan tumpang tindih dan belum jelas dokumen tanah di masing – masing desa.
“Pada tahun 2016 PT.PKHI mengajukan izin kembali atas tanah bekas PT. Semen Madura itu, namun oleh Kakanwil di kembalikan ke BPN Kabupaten, karena peralihan saham dari PT. Semen Madura ke PT. PKHI tidak relevan, sehingga berpotensi cacat Hukum,” uangkapnya.
“Kami sudah mengajukan mediasi ke PT. PKHI, namun PT PKHI tidak pernah datang untuk menjelaskan Kepemilikannya,” terang sekjen Basmala Bangsel itu.
Sejumlah LSM masih menunggu klarifikasi Hak dasar kepemilikan PT. PKHI atas tanah Bekas PT. Semen Madura, yang sekarang akan mengadakan kegiatan Green House yang selama ini tidak sesuai dengan izin HGB PT. PKHI.
Sudah lebih dari 42 Tahun tanah bekas PT. Semen Madura ini tidak di gunakan sesuai peruntukannya, namun tanah seluas kurang lebih 400 Ha ini masih di kuasai dan di garap oleh Masyarakat Bangkalan.
Alifin, selaku Kabid tata ruang RTRW mewakili kepala Dinas PURR Bangkalan juga menyatakan, “terkait dengan tata ruang ketika tidak digunakan sesuai peruntukannya bisa saja cabut izin nya, namun kami tidak bisa mengevaluasi dasar kepemilikan itu kewenangan ATR/ BPN Bangkalan,” singkat nya.
Fatma, mewakili dari ATR /BPN Bangkalan, pihaknya hanya sebatas permohonan ke ATR sesuai pedoman dengan tata ruang kabupaten Bangkalan.
Baca Juga : Jeremy Gunadi Diduga Korban Praktik Kriminalisasi Hukum
“Kami sesuaikan dengan apa yang ada di RTRW tataruang. Namun ini bukan keputusan, tetap semua ada di DPMPTSP. Kami belum bisa menganalisis terkait kepemilikan Hak PT.PKHI, dan kami akan mempelajarinya terlebih dahulu terkait data Yuridis PT.PKHI”, tutur Fatma mewakili Kakantah ATR/BPN Bangkalan.
Sementara itu, Ishak Effendi, ditempat yang sama juga mengatakan, “Secara yuridis kami akan mempermasalahkan kepemilikan PT. PKHI, baik NIB yang sudah ada atas nama kuasa dari PT. PKHI”, tegasnya.
“Faktanya ini lahan bekas PT. PKHI kurang lebih 100 hektare di Desa Labang dan Jukong ini masih di garap oleh Masyarakat, sesuai perjanjian dengan PT. Semen Madura, masyarakat sudah mempertanyakan siapa PT. PKHI itu”, terang Ketua harian LSM FORMAL.
Dalam hal ini DPMPTSP berterimakasih kepada sejumlah LSM dan masyarakat, pihak nya akan terus memonitoring dan suatu waktu-waktu akan mengajak kordinasi kembali, untuk memperjelas hak yuridis membantu pemkab Bangkalan dari pada kejelasan PTKHI kabupaten Bangkalan.
Audensi ini akhiri dengan serah terima, lampiran Berita Acara PKKPR nomor : 650/014/BA-FPR/PKKPR/X/2024 (untuk pertanian Cabe) di audensi, Kamis (09/01/2025) pukul 09-30 wib.
Dalam Pantauan Media ini LSM Basmala Bangsel dan Formal akan mengadakan Audensi ke ATR/ BPN, Bupati, juga DPRD Bangkalan.
Penulis : Syam…
Ikuti Berita Online Terupdate: https://panjinusantara.com