Surabaya, Panjinusantara.com – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang perkara pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat dengan Nomor Perkara 2228/Pid.B/2024/PN Sby, digelar diruang Garuda 1, PN Surabaya, Selasa (07/01/2025).
Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Nyoman Ayu Wulandari, S.H., M.H. ini beragendakan keterangan saksi penangkap dari kepolisian Polsek Tandes. Dua terdakwa yang dihadirkan adalah Luqman Fahirul Rafi bin alm. H. Jamaludin dan Louis Safarino Lake anak dari Agustinus Sane Lake.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yustus One Simus Parlindungan, S.H. menghadirkan saksi penangkap dari kepolisian yang menjelaskan kronologi kejadian.
“Peristiwa pengeroyokan terjadi pada Kamis, 8 Agustus 2024 sekitar pukul 15.00 WIB, di parkiran Indomaret samping SPBU Pertamina Banjar Sugihan, Jalan Raya Banjarsugihan Baru No.5, Kelurahan Banjarsugihan, Kecamatan Tandes, Surabaya,” jelasnya.
Penangkapan kedua terdakwa dilakukan berdasarkan informasi masyarakat sekitar dan rekaman CCTV pada 16 Agustus 2024 di kediaman masing-masing terdakwa.
“Penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar, dan gambar foto vidio CCTV. Penangkapan ke 2 terdakwa tersebut dengan tim, pada hari Kamis tanggal 16 Agustus 2024 pagi hari, dirumah kediaman masing masing terdakwa dan ditangkap dihari dan tanggal yang sama, namun diwaktu jam yang berbeda,” tambahnya.
Namun, keterangan dari saksi penangkap ini disangkal oleh terdakwa Luqman Fahirul Rafi, bahwa itu tidak benar.
“Saya gak ikut-ikut waktu kejadian. Waktu penangkapan berbeda, saya ( Luqman Fahirul Rafi ) tanggal 16 Agustus 2024 pagi hari, dan Louis Safarino Lake ditangkap 29 Agustus 2024 pagi hari,” sangkal Luqman dipersidangan.
Dugaan Intimidasi Terhadap Terdakwa
Luqman, juga mengaku dipaksa mengakui keterlibatannya dalam pengeroyokan dengan ancaman kekerasan oleh oknum polisi.
“Saya dipaksa, saya disuruh mengakui. Kalau gak mengakui, saya diancam mau disetrum,” akunya dipersidangan.
Sewaktu di konfrontir (Konfrontasi) oleh Majelis Hakim Nyoman Ayu Wulandari, atas keberatannya terdakwa terhadap keterangan saksi penangkap.
“Bagaimana saksi, atas keberatannya terdakwa. Apakah tetap dalam keterangannya,” tegas Majelis hakim.
“Ditangkapnya tanggal berapa, pagi atau sore, yang nangkap kok lupa. Lupa atau tetap dalam keterangan,” tanya majelis.
“Ya, lupa majelis,” jawab saksi penangkap yang sempat kebingungan.
Seusai persidangan, saat hendak kembali ke tahanan, terdakwa dikonfirmasi terkait dugaan ancaman yang dilakukan oleh oknum polisi terhadap dirinya.
“Karena saya lama gak mengakui, saya diancam di suruh mengakui. Kalau tidak mengakui saya diancam mau disetrum, dan kepala saya mau dimasukin tas plastik (kresek) oleh inisial A salah satu oknum Polisi Polsek Tandes,” ungkap Luqman Fahirul Rafi seusai persidangan.
Keberatan Penasihat Hukum
Terdawa didampingi Penasihat Hukum, Tri Wigati Sri Rahayu wuryaningrum, S.H. M.H., Erwin Febriawan, S.H., RB Wildan Hidayatullah, S.H., Rastra Samara Huliselan, S.H. M.H., menerangkan ke awak media, bahwa diwaktu kejadian itu berjumlah 13 orang dan mengapa yang jadi tersangka cuma 2 orang, yang lainnya kemana.
“Untuk waktu kejadian dan penangkapan berdasarkan gambar foto vidio CCTV, tidak menunjukkan ciri-ciri seseorang dan itupun kurang jelas”, jelasnya.
Perlu diketahui, dari dakwaan JPU menyatakan bahwa terdakwa pertama Luqman Fahirul Rafi bin alm H. Jamaludin, dan terdakwa kedua Louis Safarino Lake anak dari Agustinus Sane Lake, secara bersama-sama dengan Andika (DPO), Mas Putra (DPO), dan Mas Jembling (DPO), pada hari Kamis tanggal 08 Agustus 2024 sekira pukul 15.00 WIB, bertempat di Jalan Raya Banjarsugihan Baru No. 5 Kelurahan Banjarsugihan, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, tepatnya di Parkiran Indomaret samping SPBU Pertamina Banjar Sugihan, telah melakukan tindakan kekerasan.
Dalam dakwaan, disebutkan bahwa mereka “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan”.
JPU menyatakan bahwa perbuatan pemukulan yang diduga dilakukan oleh terdakwa Luqman Fahirul Rafi bin alm H. Jamaludin dan terdakwa Louis Safarino Lake anak dari Agustinus Sane Lake, sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, dan juga Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (Tim)
Ikuti Berita Online Terupdate: https://panjinusantara.com