Sidang Kasus Pengeroyokan di PN Surabaya: Gegara Teman Ceweknya di Siul Siuli, Merasa Dilecehkan

Sidang Kasus Pengeroyokan di PN Surabaya: Gegara Teman Ceweknya di Siul Siuli, Merasa Dilecehkan
Foto : Sidang Kasus Pengeroyokan digelar di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Surabaya, Panjinusantara.com – Sidang Klasifikasi Perkara dugaan pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat, Nomor Perkara 2474/Pid.B/2024/PN Sby, dengan terdakwa Dhanareli Duari Bin Supardi, digelar di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat (10/1/2025).

Sidang kali ini mengagendakan keterangan saksi korban yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, M. Mosleh Rahman, S.H.

Bacaan Lainnya

Sidang Kasus Pengeroyokan di PN Surabaya: Gegara Teman Ceweknya di Siul Siuli, Merasa Dilecehkan

Dalam persidangan, JPU menghadirkan dua saksi korban, yaitu Albert Angka dan Jessica Tamaralie, untuk memberikan keterangan terkait insiden dugaan pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan dan luka berat.

Peristiwa diatas, membuat Dhanareli Duari, ditetapkan sebagai terdakwa atas sangkaan pengeroyokan dan diancam pidana dalam pasal 170 Ayat (2) ke 1 KUHP.

Kronologi Kejadian

Peristiwa pengeroyokan terjadi pada Sabtu, 21 September 2024, sekitar pukul 03.59 WIB, ketika saksi korban Albert Angka bersama saksi Jessica Tamaralie, mengendarai sepeda motor melintas di Jalan Wonorejo II Nomor 78, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya. Kemudian melihat sekelompok anak muda sedang mengonsumsi minuman keras.

Baca Juga : Sidang Pengeroyokan di PN Surabaya: Terdakwa Keberatan atas Keterangan Saksi Penangkap, Diduga Saksi Jawab Kebingungan

Lalu sekelompok anak muda tersebut menggoda dengan cuitan (siulan) “SUIT-SUIT”. Oleh karena itu, saksi korban Albert Angka dan saksi Jessica Tamaralie merasa dilecehkan.

Merasa tidak nyaman, saksi korban Albert Angka, lalu menghentikan kendaraannya dan bertanya kepada kelompok pemuda tersebut. “Kenapa Mas”, tanyanya.

Lalu pertanyaan korban dijawab dengan nada menantang oleh terdakwa Dhanareli Duari. “Loh Lapoo”, jawabnya.

Karena merasa ditantang, terdakwa Dhanareli Duari, mendatangi saksi korban Albert Angka. Lalu terdakwa memukul dengan menggunakan tangan kanan dan kiri sebanyak 2 (dua) kali, mengenai bagian mulut dan bagian pelipis mata.

Kemudian saudara Moh Sholeh, juga melakukan pemukulan terhadap saksi korban Albert Angka, dengan menggunakan tangan sebanyak 2 (dua).

Melihat saksi korban Albert Angka, dipukul oleh terdakwa dan Moh Sholeh. Kemudian teman-teman terdakwa berusaha melerai kejadian tersebut. Selanjunya terdakwa Dhanareli Duari bersama Moch Soleh dan temannya pulang kerumahnya masing-masing.

Akibat pengeroyokan tersebut Saksi korban Albert Angka, alami luka luka. “Luka tepi bibir bagian bawah, bibir bagian dalam, memar di sekitar mata kiri dan juga tampak pendarahan pada selaput putih mata kiri, serta kelopak mata kanan memar, warna kemerahan,” terangannya dihadapan majelis.

Baca Juga : LSM Pertanyakan Izin dan Hak Yurisdis Kepemilikan PT. PKHI dalam Audiensi di DPMPTSP Bangkalan

Sementara itu, saksi Jessica Tamaralie, dalam keterangannya mengaku tidak mengenali terdakwa Dhanareli Duari, yang melakukan siulan berupa “suit suit”.

Kemudian, dirinya menegur dengan kalimat, kenapa mas ?, lalu Albert dikeroyok 2 orang. Ia juga menyebut bahwa para pelaku tampak sedang mengkonsumsi minum-minuman keras.

Respons Korban dan Majelis Hakim

Sebelum sidang ditutup, majelis hakim bertanya kepada saksi korban Albert Angka. “Apakah pihak keluarga terdakwa tidak ada yang menjenguk dan meminta maaf, dan apakah saksi korban memaafkan perbuatan terdakwa,” tanya majelis hakim.

Saksi korban Albert Angka menyatakan, saat ini, dirinya tak berkenan memaafkan terdakwa dan pihak keluarga pelaku tidak ada yang menjenguknya.

“Saat ini belum bisa memaafkannya, karena saya masih teringat kejadian tersebut, dan saya masih trauma,” jawabnya.(Har)

Ikuti Berita Online Terupdate: https://panjinusantara.com

Pos terkait