Surabaya, Panjinusantara.com – Saksi pasangan suami istri (pasutri) Tjan Andre Hardjito dan Maria disebut dalam perkara dugaan penipuan yang menetapkan Jeremy Gunadi sebagai terdakwa.
Nama Tjang Andre Hardjito disebut, karena dipinjam pakai nama oleh Jeremy Gunadi, untuk mengajukan kredit rumah di Bank ICBC.
Dalam perkara ini, Jeremy Gunadi sebagai terdakwa atas laporan Tyo Soelayman lantaran akad jual beli hingga pembayaran DP Rp500 Juta dibatalkan. Senin (13/01/2024).
Dalam persidangan, saksi Tjang Andre Hardjito bersama istrinya, Maria, dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra, dari Kejaksaan Negeri Surabaya untuk dimintai keterangan.
Dalam keterangannya, Tjang Andre Hardjito mengungkapkan, bahwa namanya dipinjam pakai oleh Jeremy Gunadi, untuk pengajuan kredit rumah dan yang membayar angsuran tiap bulannya adalah Jeremy Gunadi.
“Pembayaran angsuran di kirim ke rekening saya, yang di auto debit ke Bank ICBC, ” ungkap Tjang Andre.
Menurut keterangan saksi Tjang Andre, Jeremy Gunadi macet dalam melakukan pembayaran. Akibatnya, pihak bank mengejar Tjang Andre sebagai pemilik nama yang digunakan dalam pengajuan kredit tersebut.
Baca Juga : Jeremy Gunadi Diduga Korban Praktik Kriminalisasi Hukum
Saksi Tjang Andre Hardjito juga menyebut, bahwa yang membawa calon pembeli rumah yakni Tyo Soelayman, adalah Jeremy. Tyo Soelayman, diketahui telah melakukan pembayaran uang muka (DP) sebesar Rp500 juta di notaris.
Sedangkan setahu saksi, proses Cessie dialihkan ke calon pembeli lain karena saat itu di beri batas waktu tak kunjung selesai, maka Bank ICBC yang membawa Calon pembeli yakni, Ong Hengky ongkiWijoyo.
Saksi Tjang Andre Hardjito Akui Terima Kompensasi Rp1 Miliar
Atas transaksi diatas, saksi Tjang Andre Hardjito mengaku, bahwa dirinya menerima kompensasi sebesar Rp1 miliar dari Ong Hengky ongkiWijoyo.
Dari total uang tersebut, sebesar Rp500 juta dititipkan kepada pengacara bernama Badrul, untuk pengembalian uang muka (DP) ke Tyo Soelayman.
Kemudian sebesar Rp300 juta digunakan untuk membayar jasa pengacara, sementara sisanya, Rp200 juta, diterima oleh Tjang Andre sebagai bagian dari kompensasi.
Dari sinilah perkara bermula, uang sebesar Rp500 juta yang dititipkan kepada pengacara Badrul, diduga tidak diberikan kepada Tyo Soelayman. Akibatnya, Tyo Soelayman melaporkan Jeremy Gunadi ke pihak kepolisian.
“Mengetahui hal ini, saya juga melaporkan Pengacara Badrul ke Kepolisian Yang Mulia”, beber Tjang Andre Hardjito.
Jaksa Diharapkan Hadirkan Pengacara Badrul untuk Ungkap Aliran Dana
Pertanyaan muncul, akankah Jaksa menghadirkan pengacara bernama Badrul dalam persidangan?. Langkah ini diharapkan dapat mengungkap ke mana aliran uang DP Tyo Soelayman, sekaligus mengonfrontasi keterangan Tjang Andre Hardjito, guna mengungkap perkara ini agar semakin terang.
Sementara, Istri Jeremy Gunadi, saat ditemui, mengatakan, sita persamaan itu diajukan sebelumnya, dengan maksud bahwa di kemudian hari Tjang Andre Hardjito, agar tidak menjual rumah tanpa se izin kami.
“Langkah tersebut dilakukan untuk melindungi aset kami,” ujar istri Jeremy Gunadi.
Disinggung terkait uang DP sebesar Rp500 juta, istri Jeremy Gunadi, mengatakan bahwa cek senilai Rp500 Juta dari Tyo Soelayman, tak kunjung bisa dicairkan, maka dirinya meminta tolong.
“Ayolah !, kalau menjadi pembeli yang baik lakukan sesuai prosedur agar cek tersebut bisa kami cairkan”, tuturnya.
“Kami menduga ini seperti permainan karena Tyo Soelayman, mempersilahkan menjual ke orang lain, namun tak berkenan melakukan akta pembatalan”, ungkapnya.
Baca Juga : Geovani Keberatan Atas Pelaksanaan Constatering/ Pemeriksaan Setempat, Diduga Adanya Kesepakatan Mufakat
“Calon pembeli lain, Devi, menyarankan kami untuk minta akta pembatalan di Notaris ,” ujar istri Jeremy.
Penjelasan Istri Jeremy Gunadi dan Penasehat Hukum Robert Mantini Terkait Cek Jaminan
Istri Jeremy Gunadi menjelaskan, bahwa notaris yang menangani perkara ini tidak berkenan, malah memberi saran berupa, jika Devi calon pembeli ini masuk kembalikan ya ?, DP Tyo Soelayman.
“Dari sinilah masalah bermula. Suami saya, yang sebelumnya sudah menitipkan cek ke notaris sebagai jaminan dan jual beli batal maka mana cek kami, kembalikan dong ?”, tegasnya.
Penasehat hukum, Robert Mantini menambahkan, bahwa cek yang diserahkan Jeremy Gunadi kepada notaris adalah sebagai jaminan.
“Kalau beretikad baik, Jaminan cek jangan dicairkan dulu, tapi harus menunggu kepastian Calon pembeli Devi atau Ong Hengky ongkiWijoyo dulu”, ungkapnya.
“Ternyata, setelah ada kepastian pembelinya Ong Hengky ongkiWijoyo, kompensasi uang 1 Milyard di transfer ke Tjang Andre Hardjito”, ucapnya.
Hingga berita ini diterbitkan, advokat Badrul masih belum dikonfirmasi terkait permasalahan kasus ini.(Har)
Ikuti Berita Online Terupdate: https://panjinusantara.com