GRIB Jaya Jatim Kawal Rumah Jalan Dr Soetomo 55 Surabaya, Pengadilan Negeri Batal Eksekusi

GRIB Jaya Jatim Kawal Rumah Jalan Dr Soetomo 55 Surabaya, Pengadilan Negeri Batal Eksekusi
Foto : GRIB Jaya Jatim bersama ormas lainnya Kawal eksekusi rumah milik keluarga TNI AL Tri Kumala Dewi di Jalan Dr. Soetomo Nomor 55, Surabaya, Kamis (27/2/2025).

Surabaya, Panjinusantara.com – Ribuan massa dari berbagai organisasi masyarakat (ormas) di Jawa Timur, menghadang upaya eksekusi rumah milik keluarga TNI AL Tri Kumala Dewi di Jalan Dr. Soetomo Nomor 55, Surabaya, Kamis (27/2/2025).

Aksi ini dipimpin oleh Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Jatim, bersama ormas lain seperti Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jatim, Forum Komunikasi Pejuang dan Pemerhati Agraria dan Lingkungan (FKPPAL), PSHT, LIRA, dan Semut Hitam.

Bacaan Lainnya

GRIB Jaya Jatim Kawal Rumah Jalan Dr Soetomo 55 Surabaya, Pengadilan Negeri Batal Eksekusi

Massa yang turun dalam penolakan eksekusi rumah telah berkumpul sejak pagi pukul 07.00 WIB, mereka melakukan orasi diatas mobil komando yang dilengkapi sound system.

Dalam orasinya mereka menyinggung adanya dugaan praktik mafia tanah dan mafia peradilan dalam proses eksekusi rumah tersebut.

Ketua DPD GRIB Jaya Jatim, Achmad Miftakhul Ulum (Gus Ulum), menegaskan bahwa pihaknya siap menghadang jika eksekusi tetap dijalankan.

“Bagaimanapun kami akan tetap mengadang. Kami minta mafia hukum angkat kaki dari Jatim,” tegasnya.

Baca Juga : Satlantas Polres Sampang Pasang Banner Imbauan Di Black Spot Rawan Laka

Setelah menunggu hampir 3 jam, Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Darwanto, datang sekitar pukul 10.00 Wib, dan menyampaikan bahwa putusan penundaan eksekusi rumah Tri Kumala Dewi.

“Melihat situasi dan kondisi saat ini, juga rekomendasi surat dari Polrestabes Surabaya, eksekusi pada hari ini ditunda,” ucap Darwanto Juru Sita PN Surabaya, di hadapan ribuan massa.

Setelah keputusan itu dibacakan adanya “penundaan eksekusi”, massa aksi dengan serentak serukan “batal”. “Kami mau eksekusi dibatalkan,” seru massa aksi.

Sejarah Kepemilikan Rumah dan Dugaan Mafia Tanah

Menurut Pembina GRIB Jaya Jatim, David Andreasmito, menjelaskan bahwa korban Tri Kumala Dewi, keluarga TNI AL yang menempati rumah di Jalan Dr Soetomo 55 Surabaya itu merupakan pemilik, setelah mendapat hadiah dari sang ayah, Laksamana Soebroto Joedono, Panglima Armada Nusantara.

“Cuma yang kami sayangkan, keputusan eksekusi rumah ini hanya ditunda. Yang kami inginkan adalah dibatalkan. Karena semua sudah jelas, penjualan HGB mati itu tidak berarti,” terangnya.

Baca Juga : Pelayanan Prima di Satpas Polres Sampang, Kasat Lantas: Antisipasi Praktik Percaloan

Rumah ini telah ditinggali oleh keluarga ibu Tri sejak 1963, dengan surat izin. Rumah ini kemudian dibeli oleh keluarga bu Tri pada 1972, dengan pembayaran secara lunas sekitar Rp400 juta saat itu.

Mereka menilai kasus ini sebagai bentuk kesewenang-wenangan yang didukung oleh praktik mafia tanah dan mafia peradilan.

Upaya Hukum dan Harapan Perdamaian

David mengungkapkan, bahwa keluarga Tri Kumala Dewi telah melaporkan kasus ini ke Bareskrim pada 2024, dan proses hukumnya masih berlangsung.

Selain itu, pihaknya juga berencana melakukan hearing dengan Komisi III DPR RI untuk membahas permasalahan ini.

“Kami juga akan melakukan hearing ke Komisi III DPR RI terkait kasus ini,” katanya.

Ia juga berharap kasus ini dapat diselesaikan secara damai dengan adanya permohonan maaf dari pihak Handoko, pembeli surat terakhir yang meminta Tri Kumala Dewi, membayar ganti rugi sebesar Rp5,4 miliar.

“Untuk pak Handoko, kami ampuni kalau kamu minta maaf. Kami masih berharap ini ada perdamaian,” tutupnya.(Har)

 

Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsAppInstagram, Channel Youtube ( Silahkan klik tulisan nama aplikasi )

Pos terkait