Polsek Krembangan Amankan Pelaku Judi Online di Kedai Kopi

Polisi Gerebek Kedai Kopi di Surabaya yang Dijadikan Arena Judi Online

SURABAYA – Sangat disayangkan, Kedai Kopi yang seharusnya menjadi tempat bersantai justru malah dijadikan arena perjudian online.

Menanggapi hal tersebut, Polsek Krembangan Polres Pelabuhan Tanjung Perak, berhasil menangkap seorang pria yang tengah asyik bermain judi slot di sebuah kedai kopi di Surabaya.

Bacaan Lainnya

Seorang pria berinisial SI (42) tak bisa mengelak saat aparat kepolisian menggerebek Kedai Kopi de Genk di Jalan Gresik 350 Surabaya, pada Rabu (26/2/2025) dini hari.

Ia kedapatan sedang memainkan judi online jenis slot Fafafa melalui aplikasi Higgs Games Island menggunakan handphone warna silver.

Penangkapan Bermula dari Laporan Warga

Kapolsek Krembangan Surabaya, Kompol Sudaryanto, melalui Kasi Humas Iptu Suroto menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah karena kedai kopi tersebut sering dijadikan tempat bermain judi online.

Baca Juga : GRIB Jaya Jatim Kawal Rumah Jalan Dr Soetomo 55 Surabaya, Pengadilan Negeri Batal Eksekusi

“Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada aktivitas perjudian online di lokasi tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, kami mendapati tersangka sedang bermain judi slot dan langsung mengamankannya,” jelas Iptu Suroto, pada Jumat (28/02).

Saat diperiksa, ungkap Iptu Suroto, SI mengaku telah melakukan top up chip senilai Rp14.000 melalui e-wallet DANA dengan akun bernama “Kopihitam1”. Ia juga teridentifikasi menggunakan akun Infinix X688B dengan ID 894610918 untuk bermain.

“Anggota kemudian mengamankan barang bukti berupa handphone Vivo Y21 warna silver yang digunakan tersangka untuk bermain judi. Saat ini, tersangka telah dibawa ke Polsek Krembangan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.

Pemberantasan Judi Online dalam Program Asta Cita

Kasus ini menjadi bagian dari Program Asta Cita Presiden RI, yang menargetkan pemberantasan perjudian online di Indonesia.

Baca Juga : Satlantas Polres Sampang Pasang Banner Imbauan Di Black Spot Rawan Laka

SI kini dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP tentang perjudian.

Polisi menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan tindakan tegas terhadap praktik judi online, terutama yang beroperasi di tempat-tempat umum seperti warung kopi.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas judi online karena selain merugikan diri sendiri, juga berdampak buruk bagi lingkungan sekitar,” tambah Suroto.

Penangkapan ini menjadi peringatan bagi pelaku judi online lainnya bahwa aparat kepolisian tidak akan tinggal diam.

Dengan adanya laporan masyarakat yang aktif, polisi dapat bertindak lebih cepat untuk mencegah maraknya perjudian di tempat-tempat umum.

Bagi masyarakat yang mengetahui aktivitas perjudian serupa, diimbau untuk segera melaporkannya kepada pihak kepolisian agar tindakan tegas dapat segera dilakukan.(Man)

Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsAppInstagram, Channel Youtube ( Silahkan klik tulisan nama aplikasi )

Pos terkait