Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Tangkap Pengedar Sabu Kebonsari, Amankan 6,3 Gram Barang Bukti

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Tangkap Pengedar Sabu Kebonsari, Amankan 6,3 Gram Barang Bukti

SURABAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya berhasil menangkap seorang perempuan berinisial D A C (27) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan di kediaman tersangka di Jalan Kebonsari, Surabaya, pada Senin (17/2) sekitar pukul 19.30 WIB.

Bacaan Lainnya

Barang Bukti 6,3 Gram Sabu dan Alat Isap

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Suria Miftah, mengungkapkan bahwa saat dilakukan penggeledahan, pihaknya menemukan 15 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat total 6,372 gram.

Selain itu, juga ditemukan timbangan elektrik, plastik klip, alat isap sabu, serta uang tunai Rp 100.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.

Tersangka Terima Sabu dari Pemasok Buron

Berdasarkan hasil pemeriksaan, mengungkap bahwa D A C mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seorang pemasok berinisial R alias B, yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga : Tim Banjari Polres Pamekasan Raih Juara 1 Festival Solawat se-Jatim

Sabu tersebut diterima melalui metode ranjau di sekitar Terminal Mojoagung, Jombang, pada 16 Februari 2025 sekitar pukul 20.00 WIB.

“Tersangka mengaku sudah lima kali menerima sabu dari R alias B untuk diedarkan kembali sesuai perintahnya,” tutur AKBP Suria Miftah, pada Kamis (06/03/2025).

Setiap kali transaksi, tersangka mendapatkan imbalan antara Rp 50.000 hingga Rp 200.000. Saat ini, kepolisian masih terus memburu pemasok utama berinisial R alias B guna mengungkap jaringan peredaran narkotika lebih luas.

Ancaman Hukuman Seumur Hidup

Atas perbuatannya, D A C dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman yang menanti tersangka berupa pidana penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp 1 miliar.

Sementara itu, Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty, mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran narkoba dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.(Man)

Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsAppInstagram, Channel Youtube ( Silahkan klik tulisan nama aplikasi )

Pos terkait