3,5 Tahun Mandek di Tahap Sidik, Kasus Dugaan Penipuan Rp104 Juta di Polresta Sidoarjo Disebut “Masuk Angin”

SIDOARJO – Penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp104 juta yang dilaporkan MOH. RUM, warga Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, hingga kini belum menunjukkan kepastian hukum.

Perkara yang ditangani Satreskrim Polresta Sidoarjo itu disebut mandek selama kurang lebih 3 tahun 7 bulan, meski status perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak Oktober 2022.

Bacaan Lainnya
3,5 Tahun Mandek di Tahap Sidik, Kasus Dugaan Penipuan Rp104 Juta di Polresta Sidoarjo Disebut “Masuk Angin”
Foto: Kuasa hukum korban, SUTRISNO

Berdasarkan dokumen Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor: B/2239/X/Res.1.11/2022/Satreskrim tertanggal 10 Oktober 2022 yang diterima awak media, penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo saat itu menyatakan berjanji akan melakukan koordinasi dengan PT Adhi Karya serta menggelar perkara guna meningkatkan status terlapor ditetapkan menjadi tersangka.

Namun hingga Rabu (7/5/2026), janji tersebut belum terealisasi. Penyidik belum menetapkan tersangka, berkas perkara belum dinyatakan lengkap atau P-21, bahkan penghentian perkara melalui SP3 juga tidak pernah diterbitkan secara resmi.

Kuasa hukum korban, SUTRISNO, menilai lambannya penanganan perkara tersebut mencederai rasa keadilan masyarakat. Menurutnya, status penyidikan yang telah berjalan lebih dari tiga tahun seharusnya sudah menghasilkan kepastian hukum.

Sudah Sidik 4 Oktober 2022. Artinya bukti sudah cukup. Tapi 3,5 tahun tidak ada penetapan tersangka. Ada apa ini?” kata SUTRISNO selaku kuasa hukum kepada awak media, Selasa (7/5/2026).

Ia menambahkan, kliennya mengalami kerugian material sebesar Rp104 juta dan selama bertahun-tahun hanya menerima ketidakjelasan proses hukum.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, AKP ED ISKANDAR, S.H., M.H., yang menandatangani SP2HP tersebut, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi wartawan.

Atas mandeknya penanganan perkara itu, MOH. RUM melalui kuasa hukumnya berencana melayangkan pengaduan secara resmi ke Bidpropam Polda Jawa Timur dan Bag Wassidik Ditreskrimum Polda Jatim pada 7 Mei 2026, dengan tuntutan audit penyidikan dan pelaksanaan gelar perkara khusus.

Kalau memang tidak cukup bukti, SP3-kan resmi. Jangan digantung. Korban butuh kepastian hukum, bukan PHP,” tegasnya kuasa hukumnya.

Ia juga menyoroti ketentuan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 Pasal 12 yang mewajibkan penyidik memberikan SP2HP kepada pelapor setiap 30 hari sekali. Namun dalam perkara ini, SP2HP terakhir tercatat terbit pada 10 Oktober 2022. Setelah itu nihil.

SUTRISNO turut mengajak seluruh elemen masyarakat, media massa, serta organisasi kemasyarakatan untuk ikut mengawal kasus tersebut hingga tuntas demi menjaga transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.

Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, media cetak, terutama media cetak dan elektronik, serta lembaga-lembaga ormas untuk ikut mengawasi dan mengawal perkara ini sampai tuntas. Kami juga meminta tim untuk segera menyiapkan berkas maupun surat pemberitahuan kepada bidpropam dan bag Wasidik Polda Jatim agar ada upaya penanganan serius, tegas, dan transparan demi menjaga nama baik institusi Polri,” tegasnya.

Ini bentuk kepedulian kami kepada jajaran polri sesuai dengan slogannya Melayani, Mengyomi dan Melindungi masyarakat, serta POLRI UNTUK MASYARAKAT DAN PRESISI,” tegas Sutrisno.(Tim/Man)

Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Facebook, Channel Youtube Silahkan klik tulisan nama aplikasi )

Pos terkait