JPU Hadirkan Saksi Ahli Pidana, PH Hadirkan Saksi A de Charge: Keterangan Makin Perkuat Kebebasan Notaris”

JPU Hadirkan Saksi Ahli Pidana, PH Hadirkan Saksi A de Charge: Keterangan Makin Perkuat Kebebasan Notaris"

Harta Kekayaan Yayasan Tidak Bisa di Wariskan

Surabaya – Sidang lanjutan Klasifikasi Perkara dugaan pemalsuan surat dengan nomor perkara 56/Pid.B/2025/PN.Sby, yang mendudukan Notaris Dadang Koesboediwitjaksono, S.H. sebagai terdakwa kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Bacaan Lainnya

Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Saifudin Zuhri, S.H., M.Hum. ini beragendakan pemeriksaan keterangan saksi ahli yang berlangsung di ruang Cakra PN Surabaya pada Kamis (06/03/2025).

JPU Hadirkan Saksi Ahli Pidana, PH Hadirkan Saksi A de Charge: Keterangan Makin Perkuat Kebebasan Notaris"

Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi, S.H., M.H., dari Kejaksaan Negeri Surabaya, kembali menghadirkan saksi ahli pidana, Sapta Aprilianto, S.H., M.H., LL.M., dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga. Dalam keterangannya, saksi ahli menjelaskan unsur-unsur pidana dalam Pasal 263 dan 264 KUHP terkait pemalsuan surat.

Unsur Pemalsuan Surat dalam Pasal 263 dan 264 KUHP

JPU menanyakan kepada saksi ahli terkait unsur-unsur pidana dalam pasal 263 dan 264 KUHP. Kemudian saksi ahli menyatakan, bahwa secara normatif pemalsuan surat yang dimaksud dalam pasal 263 dan 264 KUHP subjeknya adalah sama namun objeknya yang beda.

Ia juga menjelaskan bahwa suatu pemalsuan surat dapat dikategorikan sebagai tindak pidana apabila memenuhi 4 (empat) unsur utama, yaitu: 1. Menimbulkan Hak, 2. Menimbulkan Perikatan, 3. Dapat dijadikan sebagai Bukti, 4. Timbul Kerugian atau Potensi kerugian dari penggunaan dan dari semua unsur tersebut ketika ada dugaan perbuatan pemalsuan surat maka tidak serta merta dinilai sebagai bentuk tindak pidana apabila belum memenuhi semua unsur pidana atau dengan kata lain perbuatan tersebut tidak mempunya nilai kualitas”.

Baca Juga : Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tangkap Pengedar Sabu di Sidoarjo

“Jika dugaan pemalsuan surat tidak memenuhi semua unsur tersebut, maka perbuatan tersebut belum dapat dikategorikan sebagai tindak pidana,” ujar Sapta Aprilianto di persidangan.

Delik Sengaja dalam Pasal 263 KUHP

Penasehat Hukum Terdakwa, Budiyanto, bertanya kepada saksi ahli pidana mengenai sifat delik sengaja dalam Pasal 263 KUHP.

“Bagaimana sifat delik sengaja dalam pasal 263?”, tanyak Budiyanto.

Kemudian saksi ahli menerangkan “tentang delik sengaja adalah hanya segaja sebagai maksud tidak termasuk sengaja dengan kepastian maupun tidak termasuk pula sengaja dengan kemungkinan dan hal tersebut harus berdampak pada kerugian secara langsung maka harus dibuktikan secara materiil dan immateriil”, terangnya.

Siapa yang Berhak Melaporkan Pemalsuan Surat?

Baik JPU dan Penasehat Hukum terdakwa menanyakan tentang, “siapa yang bisa melaporkan tindak pidana pemalsuan surat ?” tanyaknya.

Saksi ahli menjelaskan, “bahwa siapapun bisa melaporkan mengenai tindak pidana pemalsuan surat, namun pelapor harus bisa mendalilkan kerugiannya serta memiliki legal standing”, jelasnya.

Keterangan Saksi Fakta dalam Sidang

Selain saksi ahli, dalam persidangan ini juga menghadirkan saksi fakta/ad de charge dari pihak Penasehat Hukum terdakwa, yakni Eka Dharma Yuana, yang merupakan Dewan Pengawas dari Yayasan Pendidikan Dorowati Surabaya.

Majelis Hakim bertanya kepada saksi mengenai keterlibatannya dalam yayasan. “Bagaimana saksi bisa mengetahui alur prosesnya?”, tanyak Majelis Hakim.

Baca Juga : Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Tangkap Pengedar Sabu Kebonsari, Amankan 6,3 Gram Barang Bukti

Kemudian Eka Dharma Yuana mengungkapkan, bahwa dirinya pernah ditawari posisi sebagai Bendahara Yayasan oleh almarhum Kyai Sattar dan beberapa anggota jamaah pengajian Surabaya pada tahun 2007.

“Saya pernah ditawari oleh alm. Kyai Sattar dan beberapa teman jamaah pengajian Surabaya, untuk menjadi Bendahara Yayasan yang pada saat itu kita sedang berkumpul bersama di Hotel Singgasana Yani Golf Surabaya pada tahun 2007. Namun, saya sempat menolak tawaran tersebut karena ingin fokus di kegiatan tim hisab dan rukyat jamaah pengajian Surabaya”, ungkapnya.

“Sejak saat itu saya aktif mengikuti proses pendirian yayasan meskipun saya tidak tergabung menjadi pengurusnya, dan saya juga aktif mengajar pendidikan informal bidang ilmu falak dilingkungan yayasan tersebut,” jawab saksi Eka Dharma Yuana.

Konflik di Yayasan Pendidikan Dorowati Surabaya

Penasehat Hukum Terdakwa bertanya kepada saksi. “Bagaimana saksi mengetahui tentang konflik yang ada di yayasan?”.

Kemudian Eka Dharma Yuana, menjelaskan bahwa Yayasan Pendidikan Dorowati Surabaya melanjutkan pengelolaan Yayasan Pendidikan Dorowati yang didirikan pada tahun 1982 dan 1991.

“Bahwa Yayasan Pendidikan Dorowati Surabaya adalah Yayasan yang melanjutkan pengelolaan atau ijin prinsip dari Yayasan Pendidikan Dorowati tahun 1982 dan 1991, kemudian bahwasannya tidak memperoleh perpanjangan ijin operasional sekolah dari Dinas Pendidikan Kota Surabaya dikarenakan adanya penilaian Dualisme yayasan oleh Dinas Pendidikan Kota Surabaya akibat dari munculnya yayasan baru yang bernama Yayasan,” jelas saksi.

“Pendidikan Kota Surabaya tertanggal 05 Juni 2018 dan dialog langsung dengan Dr. Ikhsan, S.Psi, MM selaku Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya yang menjabat waktu itu didampingi oleh Ibu Ira selaku Bagian Hukum Dinas Pendidikan Kota Surabaya,” tambahnya.

Bahwa menurut keterangan dari saksi Yayasan Pendidikan Dorowati Jaya didirikan oleh Pelapor Tuhfatul Mursalah dan di Ketuai oleh Rasihul Arfian yang mana Rasihul Arfian sendiri juga tercatat sebagai Sekretaris di Yayasan.(Har)

Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsAppInstagram, Channel Youtube ( Silahkan klik tulisan nama aplikasi )

Pos terkait