Tertangkap Simpan Sabu 5 Gram di Cafe, DJ Rosella Cuma Dituntut 1,5 Tahun!

Tertangkap Simpan Sabu 5 Gram di Cafe, DJ Rosella Cuma Dituntut 1,5 Tahun!
Gambar Ilustrasi

Surabaya – Dunia malam Surabaya digemparkan oleh penangkapan seorang disc jockey (DJ) wanita yaitu Nur Elisya alias DJ Rosella, yang kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu seberat 5 gram di bawah alat musik DJ nya di dalam Cafe Bunga Reborn, Mojokerto.

Ironisnya, meski barang bukti cukup besar dan lengkap dengan alat pendukung, Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Bacaan Lainnya

Sidang tersebut diketua oleh Hakim Majelis I Made Yuliada, S.H., M.H. dan Panitera Achmad Sofwan Mustafiddin, S.H., M.H.

Namun, tuntutan yang dibacakan JPU Ugik Ramantyo, SH, dari Kejari Tanjung Perak, Kamis (10/4/2025), di ruang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Kamis (10/04/2025), terkesan sangat ringan dan di luar nalar.

Hal itu sontak memicu tanda tanya besar bagi publik: mengapa hukum terasa begitu lunak bagi pelaku penyalahgunaan narkoba dari kalangan hiburan?.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Nur Elisya alias DJ Rosella binti Musa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan penjara, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani,” ujar Jaksa Ugik, dalam persidangan di ruang Tirta 1 PN Surabaya.

Dalam tuntutan JPU, terdakwa Nur Elisya dinilai terbukti melanggar Pasal 127 huruf a Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Meski dalam dakwaan awal, terdakwa juga didakwa Pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga : Sopir Online Kembali Jadi Sasaran Empuk Bagi Komplotan Perampok Sadis, Sopir Online Asal Surabaya Alami Luka Berat

Selain dituntut ringan, JPU juga menyatakan barang bukti berupa 2 bungkus Sabu-sabu seberat kurang lebih 4,246 gram, 1 buah koper kecil warna hitam, 2 unit handphone, 2 unit timbangan digital berdasarkan Pasal 39 ayat (1) huruf b, d dan e KUHAP Jo. Pasal 46 ayat (2) KUHAP, dirampas untuk dimusnahkan.

Untuk diketahui, dalam dakwaan JPU bahwa terdakwa Nur Elisya alias DJ Rosella binti Musa, yang ditangkap pada hari Jumat tanggal 13 September 2024 sekitar pukul 03.30 WIB di depan Cafe Bunga Reborn yang beralamat Jl. By Pass Mojo, Jokodayo, Desa Jabon, Kecamatan Mojoanyar, Kota Mojokerto berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, ditahan di Rutan Polda Jawa Timur.

Penangkapan Nur Elisya bermula dari adanya informasi yang diterima Nixon, anggota Ditresnarkoba Polda Jatim, tentang adanya penyalahgunaan Narkotika, pada Jumat, 13 September 2024. Saat itu, sekitar pukul 03.30 WIB di depan Cafe Bunga Reborn di Jl. By Pass Mojokerto, Jokodayo, Desa Jabon, Mojokerto, Nexon bergegas melakukan penyelidikan.

Sesampainya di lokasi, Nexon yang ditemani rekannya David mendapati Nur Elisya tengah bersama Muhammad Holla dan Aisah (keduanya saksi dengan berkas perkara terpisah), serta Anang Suroto, Yosep Sandi, Moch Toyib, Muhammad Fahri dan Nurlaili. Sebagaimana informasi yang diterima, Nexon dan David melakukan penggeledahan terhadap Nur Elisya dan rekan-rekannya tersebut.

Alhasil, dari Nur Elisya, Nexon dan David menemukan 1 bungkus plastik klip diduga berisi Sabu-sabu dengan berat kotor 1,18 gram yang di temukan di dalam koper yang di taruh di depan cafe dan 1 bungkus plastik klip diduga berisi Sabu-sabu dengan berat kotor 4,12 gram yang ditemukan di bawah alat DJ dalam cafe, serta 2 unit Handphone milik Nur Elisya.

Baca Juga ; Lamongan Capai 28,30 Persen Luas Tambah Tanam, Optimis Genjot Produksi Padi Nasional

Tak hanya sampai di situ, Nexon dan David melanjutkan penggeledahan di rumah tempat Nur Elisya tinggal di kawasan Griya Kebonagung II, Desa, Kebonagung, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo. Parahnya, Nexon dan David menemukan 2 unit timbangan digital yang disimpan di dalam lemari Nur Elisya.

Kepada petugas Nexon dan David, Nur Elisya tidak bisa mengelak sehingga terpaksa mengakui bahwa barang diduga narkotika jenis Sabu-sabu dan barang yang berkaitan dengannya, yang ditemukan petugas adalah milik Nur Elisya. Nur Elisya juga mengaku mendapatkan barang-barang haram tersebut dengan membeli dari Aisah.

Nur Elisya membeli Sabu-sabu dari Aisah pada Rabu, 11 September 2024 lalu, di Apartemen Gunawangsa di Jl. Raya Kedung Baruk, Surabaya dengan transaksi via transfer ke sebuah rekening atas nama Ernawati.

Selain itu, Nur Elisya juga mengaku Sabu-sabu yang dibelinya dari Aisah itu dibawa pulang untuk ditimbang kembali guna memastikan beratnya sesuai pesanan ataukah tidak. Setelah memastikan beratnya, pada hari itu juga, sekitaral pukul 16.00 WIB Nur Elisya mulai mengkonsumsinya seorang diri.

Namun kemudian, pada malam hari sekitar pukul 21.00 WIB, Nur Elisya mengkonsumsinya lagi bersama Yosep. Kemudian pada hari Kamis, 12 September 2024 sekitar pukul 05.00 WIB, Nur Elisya kembali nyabu sendirian di rumahnya. Lalu sekitar pukul 21.00 WIB, Nur Elisya nyabu sendiri lagi di rumah hingga lanjut berangkat ke Café Bunga Reborn bersama Yosep.

Kemudian sesampainya di cafe sekitar pukul 23.00 WIB, Nur Elisya dan Yosep kembali nyabu bersama di dalam mobil. Akan tetapi, disela-sela nyabunya, Nur Elisya meminta rekannya Nur Laili untuk bergabung nyabu di dalam mobil. Setelah itu, Nur Elisya dan Nurlaili bersama-sama mengikuti acara pembukaan cafe Bunga Reborn hingga selesai.(Tim)

Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsAppInstagram, Channel Youtube (Silahkan klik tulisan nama aplikasi)

Pos terkait