Polisi Ringkus 2 Pelaku Curanmor di Tulakan Pacitan, Pelaku Sempat Kabur Usai Tipu Korban

Polisi Ringkus 2 Pelaku Curanmor di Tulakan Pacitan, Pelaku Sempat Kabur Usai Tipu Korban

PACITAN – Dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berhasil diringkus jajaran Polsek Tulakan dan Polsek Ngadirojo, Polres Pacitan, hanya dalam hitungan jam usai melakukan aksi pencurian di Dusun Krajan, Desa Losari, Kecamatan Tulakan, Kabupaten Pacitan.

Kedua pelaku berinisial ROP (21) warga Pulung dan AH (43) warga Siman, Kabupaten Ponorogo, ditangkap setelah sempat melarikan sepeda motor curian ke wilayah Tulakan dan mengganti oli kendaraan di bengkel setempat.

Bacaan Lainnya

Kronologi Pencurian: Tipu Korban Lalu Kabur dengan Motor

Kasatreskrim Polres Pacitan AKP Khoirul Maskanan, melalui Kapolsek Tulakan Iptu Suyitno, menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi saat anak pelapor bernama Devira, pulang dari rumah neneknya dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna biru dengan nomer polisi AE 5631 ZE. Lalu sepeda motor diparkir di teras rumah dalam kondisi kunci masih menempel.

“Tak berselang lama, datang seorang pria tak dikenal mengenakan celana hitam, topi hitam, dan tas selempang warna hitam,” jelas Iptu Suyitno, Kamis (17/4/2025).

Baca Juga : Sopir Online Kembali Jadi Sasaran Empuk Bagi Komplotan Perampok Sadis, Sopir Online Asal Surabaya Alami Luka Berat

Tak lama kemudian, seorang pria asing sempat menanyakan ibu Devira. Saat Devira pergi ke dapur untuk memanggil ibunya.

Lalu pelaku langsung membawa kabur motor korban ke arah Tulakan. Devira dan kakaknya pun sempat melakukan pengejaran namun kehilangan jejak di wilayah Dusun Kropyok, Desa Tulakan.

Gerak Cepat Polisi Berhasil Ringkus Pelaku

Setelah laporan diterima, polisi langsung melakukan penyelidikan, olah tempat kejadian perkara (TKP), dan pemeriksaan saksi.

Hasilnya, sepeda motor curian ditemukan di Desa Wonosidi, Tulakan, sedang dalam proses penggantian oli, dan plat nomor kendaraan diketahui telah dilepas dan dimasukkan ke dalam jok motor oleh pelaku.

“Warga sekitar mengenali motor tersebut dan melaporkan ke polisi. Kami langsung melakukan pengejaran ke arah perempatan Baran, Desa Cokrokembang, Kecamatan Ngadirojo. Di sana, kedua pelaku berhasil kami tangkap setelah dihadangan dengan mobil Strada oleh tim patroli,” terang Iptu Suyitno, Kamis (17/4/2025).

Baca Juga : Lamongan Capai 28,30 Persen Luas Tambah Tanam, Optimis Genjot Produksi Padi Nasional

Tak hanya itu, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti dari tangan pelaku, yakni berupa fotokopi STNK dan BPKB.

Dijerat Pasal Curanmor, Polisi Imbau Warga Lebih Waspada

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, karena mencuri kendaraan dalam kondisi kunci masih menempel.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak meninggalkan kendaraan dalam kondisi tidak aman.

“Ini jadi pelajaran penting, terutama di wilayah perkampungan. Jangan pernah meninggalkan sepeda motor dengan kunci tergantung, meskipun hanya sebentar,” tegas Iptu Suyitno.

Saat ini kasus curanmor tersebut dilimpahkan ke Polres Pacitan untuk penyelidikan lanjutan, termasuk kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aksi serupa di wilayah lain.(Red/Man)

Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsAppInstagram, Channel Youtube (Silahkan klik tulisan nama aplikasi)

Pos terkait