Sidang Gugatan PMH Direktur PT Conblock Indonesia Persada Ditunda, Pihak Tergugat Tidak Hadir

Sidang Gugatan PMH Direktur PT Conblock Indonesia Persada Ditunda, Pihak Tergugat Tidak Hadir

Surabaya – Sidang awal klasifikasi perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan Nomor Perkara 383/Pdt.G/2025/PN Surabaya, digelar di ruang sidang Garuda 2, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Senin (29/4/2025). Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Kimiarsa, S.H., M.H.

Dalam perkara ini, Muhammad Ali sebagai pihak Penggugat didampingi kuasa hukumnya Ir. Andi Darti, S.H., M.H. menggugat enam pihak sekaligus, yakni Erwin Suhariono, S.T., Justini Hudaja, Dra. Lidawati, Nining Dwi Astuti, PT Conblock Indonesia Persada, serta satu pihak Turut Tergugat, Sukirya.

Bacaan Lainnya

Sayangnya, seluruh pihak tergugat tidak hadir dalam sidang tersebut. Majelis Hakim pun memutuskan untuk menunda sidang dan memberi kesempatan pemanggilan ulang terhadap para tergugat di persidangan.

Gugatan Senjata Api dan Ganti Rugi Rp1,1 Miliar

Dalam petitumnya, pihak Penggugat meminta agar hakim:
– Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya,

– Menyatakan bahwa senjata api yang menjadi objek sengketa adalah milik sah Penggugat,

– Menyatakan bahwa tindakan Para Tergugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata,

– Menghukum Para Tergugat untuk menghentikan segala bentuk klaim kepemilikan terhadap senjata api milik Penggugat,

– Menyatakan bahwa laporan polisi yang diajukan oleh Tergugat I dan kesaksian yang disampaikan oleh Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV terkait klaim terhadap senjata api milik Penggugat adalah tidak sah dan tidak memiliki dasar hukum,

Baca Juga : SMPN 1 Surabaya Bantah Adanya Pungli Wisuda, Wali Murid : Inisiatif Para Wali Murid Gotong Royong

– Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil dan immateriil kepada Penggugat sebesar Rp 1.100.000.000,- secara tunai, seketika dan sekaligus lunas,

-.Menetapkan bahwa apabila Para Tergugat tidak melaksanakan putusan ini secara sukarela, maka dapat dilakukan upaya paksa dengan penyitaan aset dan eksekusi hukum sesuai ketentuan yang berlaku,

– Menghukum Para Tergugat untuk menyatakan permohonan maaf secara terbuka kepada Penggugat melalui media cetak nasional dan elektronik dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap,

– Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini,

– Menyatakan bahwa tindakan Turut Tergugat dalam melakukan transfer dana kepada Penggugat tanpa kejelasan sumbernya telah menimbulkan ketidakpastian hukum yang dapat merugikan Penggugat serta bertentangan dengan prinsip transparansi dan kepatuhan hukum dalam transaksi keuangan,

– Menghukum Turut Tergugat untuk memberikan penjelasan secara tertulis atau bukti tertulis yang lengkap, jelas, dan sah menurut hukum mengenai transaksi tersebut, termasuk kejelasan sumber dana, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta prinsip transparansi dan keterbukaan dalam transaksi keuangan,

– Menghukum Turut Tergugat untuk tidak memberikan pernyataan yang bertentangan dengan fakta mengenai transaksi tersebut, baik dalam proses hukum yang sedang berjalan maupun di luar proses hukum, yang dapat menimbulkan kerugian bagi Penggugat,

Baca Juga: Patroli Skala Besar di Surabaya, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Antisipasi Gangguan Kamtibmas Malam Hari

– Menghukum Turut Tergugat untuk memberikan klarifikasi dalam proses hukum yang sedang berjalan serta memenuhi kewajiban hukum lainnya terkait transaksi keuangan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,

– Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini,

– Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding atau kasasi (Uitvoerbaar bij voorraad).

Kuasa Hukum Sebut Ada Rekayasa dan Laporan Palsu

Kuasa hukum Muhammad Ali, Ir. Andi Darti, menyebut bahwa kliennya sebelumnya telah dilaporkan ke Satreskrim Polrestabes Surabaya atas tuduhan penggelapan dan penipuan senjata api. Namun, pihaknya menilai laporan tersebut tidak berdasar.

Kuasa hukum Muhammad Ali, Ir. Andi Darti, menghadiri persidangan dan memberikan keterangan terkait gugatan perdata atas dugaan penipuan dan kepemilikan senjata api (senpi).

Ia menjelaskan bahwa gugatan tersebut berawal dari laporan yang diajukan oleh pihak pelapor, yang sebelumnya juga telah melaporkan Muhammad Ali ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya atas tuduhan penggelapan dan penipuan terkait senjata api.

“Klien kami telah dilaporkan ke Polrestabes Surabaya dengan tuduhan penggelapan dan penipuan terkait senjata api. Atas tuduhan tersebut, kami menduga kuat adanya unsur rekayasa dan laporan palsu yang ditujukan kepada klien kami,” ujar Ir. Andi Darti kuasa hukum Muhammad Ali.

Baca Juga: Polda Jatim Bongkar Kasus Deepfake Penipuan Catut Nama Gubernur, Tiga Tersangka Ditangkap

Pihak kuasa hukum juga menegaskan, bahwa kliennya bersikap kooperatif selama proses penyelidikan. Muhammad Ali, disebut telah memenuhi seluruh panggilan penyidik dan bahkan telah menitipkan senjata api yang dimaksud ke Polda Jawa Timur.

Sebelumnya, Muhammad Ali sempat meminta pelapor untuk mengurus surat perizinan terkait senjata api. Namun, permintaan itu tidak ditanggapi dengan baik. Mendapat klarifikasi, Muhammad Ali justru kembali dikenakan pasal tambahan terkait penipuan.

“Kami merasa sangat aneh, Klien kami dilaporkan oleh Erwin, serta mengaitkan atas Perusahaan bernama Nining dan dr. Andes Lidyowati. Pada hal, klien kami tidak pernah berurusan dengan pihak-pihak tersebut,” ucap Andi Darti kuasa hukum Muhammad Ali.

Masih Ir. Andi Darti kuasa hukum Muhammad Ali. “Tuduhan penipuan yang diarahkan kepada Muhammad Ali tidak berdasar, karena tidak ada unsur bujuk rayu atau kebohongan seperti yang disyaratkan dalam pasal penipuan,” tuturnya.

“Meski menghadapi tuduhan yang dinilai janggal, Muhammad Ali tetap menunjukkan sikap kooperatif dengan mengajukan permohonan restorative justice (RJ) demi penyelesaian hukum yang lebih adil dan berkeadilan,” imbuhnya.(Har)

Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsAppInstagramFacebook, Tiktok, Channel Youtube (Silahkan klik tulisan nama aplikasi)

Pos terkait