SURABAYA – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) berhasil mengungkap kasus tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam aksinya Tersangka memanipulasi data (Deep Fake) menggunakan artificial intelligence (AI) dengan mencatut nama kepala daerah (Gubernur) yang digunakan untuk menjalankan modus penipuan melalui platform media sosial.
Kapolda Jatim Irjen Pol Drs.Nanang Avianto, M.Si didampingi Direktur Siber Polda Jatim, Kombes Pol R. Bagoes Wibisono, dan Kabid Humas Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkapkan, bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Direktorat Reserse Siber (Ditreskrimsus) Polda Jatim setelah menerima laporan dari pegawai Dinas Kominfo Jawa Timur pada 15 April 2025.
“Dari laporan Polisi yang kami terima tanggal 15 april 2025, ada dugaan tindak pidana ITE terkait manipulasi data di wilayah hukum Polda Jatim,” ucap Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto, saat konferensi pers di Polda Jatim, Senin (28/4/2025).
Gunakan Video Palsu Gubernur untuk Tawarkan Motor Murah
Kapolda Jatim menjelaskan, modus operandi yang dilakukan pelaku, video Gubernur Jatim diedit menggunakan AI sehingga terlihat seolah-olah Gubernur menawarkan program motor murah tanpa sistem COD dan dengan kelengkapan surat-surat.
“Narasi video dirubah menjadi penawaran motor murah seharga Rp 500 ribu yang diklaim sebagai amanah dari Gubernur khusus untuk warga Jatim tanpa COD dan surat lengkap,” jelas Irjen Pol Nanang.
Baca Juga: Polisi Bongkar Lokasi Diduga Arena Sabung Ayam di Ngronggot Nganjuk
Tak hanya Khofifah, pelaku juga memalsukan video serupa yang mencatut nama Gubernur Jawa Tengah dan Gubernur Jawa Barat. Video-video ini kemudian diunggah ke platform media sosial untuk menarik perhatian masyarakat.
“Video tersebut diunggah ke platform media sosial TikTok dan digunakan untuk menipu masyarakat dengan modus menawarkan program bantuan fiktif,” ujar Irjen Pol Nanang Avianto.
Tiga Tersangka Ditangkap, Beraksi Selama 3 Bulan
Pada kesempatan yang sama, Dirressiber Kombes Pol Bagoes Wibosono mengatakan, telah menangkap ketiga tersangka atas kasus manipulasi data (Deep Fake) yang mengatasnamakan Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa.
“Sudah kami amankan Tiga tersangka inisial HMP, (32), UP(24) dan AH (34), yang ketiganya warga Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat,”kata Kombes Pol Bagoes Wibosono.
Kombes Pol Bagoes Wibosono mengungkapkan, dalam pemeriksaan ketiga tersangka mengaku sudah melakukan aksi penipuan selama beberapa minggu terakhir.
“Para tersangka telah menjalankan aksinya dalam kurun waktu 3 bulan dengan keuntungan yang didapat para tersangka dalam menjalankan aksinya mencapai Rp 87.600.000,” jelas Kombes Pol Bagoes Wibosono.
Korban berasal dari berbagai daerah di Indonesia, dan saat ini Polda Jatim terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain.
Baca Juga: Cegah Motor Curian Masuk Madura, Polres Bangkalan Gencar Gelar Razia di Sepulu, Bangkalan
Tiga Pelaku Mempunyai Peran Masing-Masing
Kombes Pol R. Bagoes Wibisono, menjelaskan bahwa ketiga pelaku mempunyai peran yang berbeda, tersangka HMP berperan sebagai pembuat akun Tiktok dan merubah Video Gubernur Jatim.
Selanjutnya diserahkan kepada tersangka UP dan menyediakan rekening untuk menampung uang dari hasil penipuan yang mengatasnamakan Gubernur Jatim.
“Tersangka AH, berperan sebagai operator WA admin untuk mengelabuhi korban agar melakukan transfer ke rekening yang sudah disediakan oleh tersangka HMP,” terang Kombes Pol R. Bagoes Wibisono.
Dijerat UU ITE, Ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara
Atas perbuatannya ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp12 miliar.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast menegaskan, tindakan para pelaku bukan hanya mencoreng nama baik kepala daerah, tetapi juga menciptakan keresahan publik.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu memverifikasi informasi dari media sosial dan lebih bijak dalam menggunakan teknologi digital. “Lakukan verifikasi terhadap informasi yang diterima dari media sosial,” ujar Kombes Jules.
Kombes Pol Jules Abraham Abast menegaskan, Polda Jatim berkomitmen memperketat pengawasan terhadap penyalahgunaan teknologi digital demi melindungi masyarakat dari kejahatan siber yang semakin canggih.
“Polda Jatim akan terus meningkatkan pengawasan terhadap potensi penyalahgunaan teknologi digital guna mencegah maraknya kejahatan siber,” tegasnya.(Red/Man)
Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Facebook, Channel Youtube (Silahkan klik tulisan nama aplikasi)