Surabaya – Berkas perkara kasus dugaan pengrusakan rumah yang melibatkan oknum pegawai PT Pelni, Sudarmanto, dan istrinya, Dian Kuswinanti, resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya.
Berkas perkara dengan Nomor BP/29/II/RES.1.2./2025/Satreskrim tertanggal 13 Februari 2025 itu telah dinyatakan lengkap (P21).
Kepastian tersebut tertuang dalam surat Kejaksaan Nomor B/2650/M.5.43/Eoh.1/05/2025 tertanggal 2 Mei 2025, perihal penyidikan atas nama diduga tersangka Sudarmanto, SE bin Paijo (alm) dan Dian Kuswinanti. Dan sebagai tindak lanjut, mengirimkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Tanjung Perak untuk proses hukum selanjutnya.
Hingga sampai saat ini Moh. Sholeh pihak pelapor sangat kecewa karena kasusnya belum ada perkembangan dari pihak penegak hukum.
Pelapor Kecewa, Bantah Klaim Terlapor
Menurut Sudarmanto, saat ditemui awak media di Indomaret dekat kantornya. Ia mengaku telah meminta izin dan memberikan ganti rugi atas pembangunan rumah yang menjadi pokok perkara.
“Saya (Sudarmanto) membangun rumah itu pun sudah nyuwun sewu (permisi) ke beliaunya. Saya juga sudah menyumbang untuk perbaikan sebesar Rp15 juta, dan sudah ada perbaikan. Tapi setelah berjalan dua tahun, rumahnya rusak lagi. Salahnya, waktu itu memang tidak ada perjanjian hitam di atas putih,” ujar Sudarmanto, Rabu (23 April 2025).
Baca Juga: Berkas Kasus Dugaan Pengrusakan Rumah oleh Oknum Pegawai Pelni Masuk Kejari Tanjung Perak
Namun pernyataan tersebut dibantah tegas oleh pelapor, Moh. Sholeh. Saat ditemui di kediamannya, Sholeh menyatakan bahwa tidak pernah ada permintaan izin maupun pembayaran ganti rugi dari Sudarmanto.
“Itu tidak benar. Apa yang disampaikan Sudarmanto ke media itu salah. Selama ini tidak ada permisi. Dan soal uang ganti rugi Rp15 juta, itu bohong, gak bener atau gak ada. Sampai hari ini, seluruh biaya perbaikan atas kerusakan rumah saya (Moh Sholeh) akibat bangunan rumah milik Sudarmanto (terlapor), saya pribadi yang mengeluarkan biaya bukan Sudarminto,” jelasnya ke awak media.
Sholeh menambahkan, bahwa pernyataan Sudarmanto di hadapan media tidak sesuai dengan fakta yang terjadi. “Keterangan yang disampaikan oleh terlapor tidak sesuai fakta,” pungkasnya.
Permintaan Revisi Pasal
Moh Sholeh (pelapor), merasa kecewa dengan perkara yang sudah mengelinding di Kejaksaan Negeri Tanjung perak, Pasal yang dijeratkan terhadap tersangka oleh kepolisian yaitu pasal 46 KUHP, sedangkan yang diharapkan oleh pelapor pasal 200 KUHP.
“Saya kecewa, kenapa yang diterapkan pasalnya 46 KUHP, Karena pasal 46 sudah saya cabut. Bukti pencabutan saya ada”, katanya dengan rasa kecewa.
“Maka dari itu saya mohon dengan hormat Sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara saya, mohon pasal 200 KUHP mohon di cantumkan dan untuk pasal 46 agar tidak dicantumkan,” mintanya.
Baca Juga: 8 Tahun Mengharap Keadilan, Diduga Pasutri Pemilik Bangunan Tiga Lantai Tak Berijin Jadi Tersangka
Sementara itu, Jaksa Estik Dilla Rahmawati, S.H., membenarkan hal itu dan menyampaikan bahwa berkas perkara telah diterima dan saat ini masih dalam tahap penelitian.
“Berkasnya masih kami teliti, Karena dari kepolisian sudah dinyatakan P21, maka saat ini penahanan masih menjadi kewenangan penyidik karena belum masuk tahap dua,” ujar Jaksa Estik Dilla Rahmawati.
Awal Mula Perkara
Kasus ini bermula dari keretakan bangunan rumah milik Moh. Sholeh, yang diduga disebabkan oleh pembangunan rumah bertingkat milik Sudarmanto dan istrinya, Dian Kuswinanti.
Menurut Sholeh, peristiwa itu terjadi sekitar 7–8 tahun lalu. Saat itu, Sudarmanto sempat ditegur dan kemudian terjadi kesepakatan bahwa ia akan bertanggung jawab atas kerusakan yang timbul.
Sholeh mengklaim mengalami kerugian hingga Rp92 juta untuk biaya perbaikan rumahnya. Ia menyebut, kedua belah pihak sempat bersepakat untuk menyusun rencana anggaran biaya (RAB) guna memperbaiki kerusakan tersebut.
Sholeh, bahkan telah menghadirkan konsultan perbaikan bangunan untuk menghitung estimasi kerugian.
“Saya sudah mendatangkan konsultan perbaikan rumah, itu ditaksir biaya perbaikan mencapai sekitar Rp 92 juta. Sedangkan mereka tidak. Hanya mengira-ngira, dan saya hanya disumbang biaya perbaikan Rp 1,5 juta. Ya saya tolak”, ungkap Soleh.(Tim/Har)
Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Facebook, Channel Youtube (Silahkan klik tulisan nama aplikasi)






